Angkutan umum yang sudah dilengkapi pendingin udara atau yang dikenal dengan Angkot AC. Foto: MTVN/Nur Azizah
Angkutan umum yang sudah dilengkapi pendingin udara atau yang dikenal dengan Angkot AC. Foto: MTVN/Nur Azizah

Standarisasi Angkutan Umum Agar Masyarakat Beralih dari Kendaraan Pribadi

Eko Nordiansyah • 10 Desember 2017 17:14
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek akan menarik minat masyarakat menggunakan angkutan umum.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, pertumbuhan kendaraan pribadi baik mobil atau motor cukup pesat. Hal ini membuat kemacetan di beberapa kota besar termasuk Jakarta.
 
"Saya mencoba membangun trust masyarakat bahwa angkutan umum kita lagi bertransformasi untuk lebih baik lagi. Harapannya adalah supaya masyarakat beralih dari angkutan pribadi ke angkutan umum," ujarnya ditemui di Graha XL, Mega Kuningan, Jakarta, Minggu 10 Desember 2017.

Dirinya menambahkan, pemerintah ingin mengubah paradigma angkutan umum yang selama ini kurang baik. Dengan begitu para operator bisa mengikuti ketentuan yang sudah ada.
 
"Kita mendorong kepada operator, ayo kita tingkatkan kualitas angkutan umum kita supaya baik, supaya masyarakat kita masuk, nyaman, selamat. Tidak seperti belakangan ini yang mungkin kalau naik angkutan umum takut calo, kotor, pengamen, dan lain sebagainya," jelas dia.
 
Dalam aturan tersebut, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya penyejuk udara (AC) untuk setiap angkutan umum. Selain itu, tempat duduk juga harus menghadap depan dengan aturan jarak tertentu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan