Jakarta: Bangunan berlantai tiga yang ambruk di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa, 11 Februari 2020, dibangun bertahap sejak 2014. Hal ini terlihat dari surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur.
"IMB 2014. Ini dia (pemilik) bangunnya bertahap, (baru bangun) sebagian berhenti. Saya di sini (menjabat) 2018, baru ketahuan dia bangun lagi tahun kemarin (2019)," kata Kepala Sudin Citata Jaktim Widodo Supriyatno di lokasi kejadian, Selasa, 11 Februari 2020
Kepala Sudin Citata Jaktim Widodo Supriyatno. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Dalam IMB tersebut tertera pula bahwa IMB bangunan tersebut tergolong dalam kelas C. Bangunan jenis campuran di IMB dapat digunakan sebagai tempat tinggal atau usaha.
"Daerah sini kan memang C semua, untuk usaha," kata Widodo.
Meski begitu, Widodo menduga ada prosedur pembangunan yang dilanggar. Secara kasat mata, ia melihat material bangunan yang digunakan tak sesuai dengan standar yang tertera pada IMB. Padahal, IMB yang tertera harus dipatuhi kontraktor, pekerja, maupun pemilik bangunan.
"Semua yang ada di IMB ini akan menjamin bangunan akan handal," tutur Widodo.
Bangunan di Matraman, Jaktim, roboh, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Sebuah bangunan tiga lantai di Jalan Pisangan Baru Tengah, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, ambruk. Bangunan tersebut sedang dalam proses pembangunan. Bangunan tersebut roboh sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 11 Februari 2020.
Jakarta: Bangunan berlantai tiga yang ambruk di Jalan Pisangan Baru Tengah, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa, 11 Februari 2020, dibangun bertahap sejak 2014. Hal ini terlihat dari surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur.
"IMB 2014. Ini dia (pemilik) bangunnya bertahap, (baru bangun) sebagian berhenti. Saya di sini (menjabat) 2018, baru ketahuan dia bangun lagi tahun kemarin (2019)," kata Kepala Sudin Citata Jaktim Widodo Supriyatno di lokasi kejadian, Selasa, 11 Februari 2020
Kepala Sudin Citata Jaktim Widodo Supriyatno. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Dalam IMB tersebut tertera pula bahwa IMB bangunan tersebut tergolong dalam kelas C. Bangunan jenis campuran di IMB dapat digunakan sebagai tempat tinggal atau usaha.
"Daerah sini kan memang C semua, untuk usaha," kata Widodo.
Meski begitu, Widodo menduga ada prosedur pembangunan yang dilanggar. Secara kasat mata, ia melihat material bangunan yang digunakan tak sesuai dengan standar yang tertera pada IMB. Padahal, IMB yang tertera harus dipatuhi kontraktor, pekerja, maupun pemilik bangunan.
"Semua yang ada di IMB ini akan menjamin bangunan akan handal," tutur Widodo.
Bangunan di Matraman, Jaktim, roboh, Selasa, 11 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Sebuah bangunan tiga lantai di Jalan Pisangan Baru Tengah, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, ambruk. Bangunan tersebut sedang dalam proses pembangunan.
Bangunan tersebut roboh sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 11 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)