Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga orang sindikat penipuan modus tukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Para pelaku merupakan residivis kasus penipuan yang baru bebas dari penjara.
Pelaku yakni AS mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial ALB dan HA, berperan menerima transfer uang hasil kejahatan.
"Ketiganya telah kita tetapkan tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komarudin di Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Penangkapan sindikat penipuan modus tukar kartu ATM itu dibongkar setelah korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat. Korban mengaku dirayu tersangka AS yang baru dikenalnya di jalan.
"Tersangka AS mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta untuk minta ditunjukan ke tempat penjualan handphone terbesar. Kemudian korban ditipu dengan cara menukarkan kartu ATM korban dan menguras uang di ATM korban mencapai Rp125 juta," papar Komarudin.
Tersangka AS dan ALB ditangkap Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Tangerang. Sedangkan tersangka inisial HA ditangkap di wilayah Lampung.
"Tersangka AS baru keluar penjara sejak 3 bulan lalu dan ILB baru keluar penjara 1 tahun lalu," ungkap dia.
Polisi juga menyita tiga unit mobil milik para tersangka yang diduga hasil dari kejahatan. Satu mobil digunakan pelaku dalam aksi penipuan untuk meyakinkan korban.
"Sedangkan dua mobil lainnya disita dari Lampung," ucap dia.
Para tersangka diancam Pasal 378 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (
Satreskrim) Polres Metro
Jakarta Pusat meringkus tiga orang sindikat
penipuan modus tukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Para pelaku merupakan residivis kasus penipuan yang baru bebas dari penjara.
Pelaku yakni AS mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial ALB dan HA, berperan menerima transfer uang hasil kejahatan.
"Ketiganya telah kita tetapkan tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komarudin di Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Penangkapan sindikat penipuan modus tukar kartu ATM itu dibongkar setelah korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat. Korban mengaku dirayu tersangka AS yang baru dikenalnya di jalan.
"Tersangka AS mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta untuk minta ditunjukan ke tempat penjualan handphone terbesar. Kemudian korban ditipu dengan cara menukarkan kartu ATM korban dan menguras uang di ATM korban mencapai Rp125 juta," papar Komarudin.
Tersangka AS dan ALB ditangkap Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Tangerang. Sedangkan tersangka inisial HA ditangkap di wilayah Lampung.
"Tersangka AS baru keluar penjara sejak 3 bulan lalu dan ILB baru keluar penjara 1 tahun lalu," ungkap dia.
Polisi juga menyita tiga unit mobil milik para tersangka yang diduga hasil dari kejahatan. Satu mobil digunakan pelaku dalam aksi penipuan untuk meyakinkan korban.
"Sedangkan dua mobil lainnya disita dari Lampung," ucap dia.
Para tersangka diancam Pasal 378 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)