Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional transportasi umum. Ketentuan ini berlaku sejak Selasa, 9 Februari hingga Senin, 22 Februari 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Surat ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa, 9 Februari 2021.
"TransJakarta, angkutan umum reguler, dan Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi pada pukul 05.00 WIB-22.00 WIB," dikutip dari salinan Keputusan Kadis Perhubungan DKI Jakarta yang diterima Medcom.id, Selasa, 9 Februari 2021.
Ketiga moda transportasi itu sebelumnya beroperasi pada pukul 05.00 WIB-21.00 WIB. Kemudian, Moda Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi pada pukul 05.30 WIB-22.00 WIB dari sebelumnya 05.30 WIB-21.00 WIB.
Angkutan perairan beroperasi pada pukul 05.00 WIB-18.00 WIB dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta beroperasi pukul 22.30 WIB-23.00 WIB. Sedangkan, kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menyesuaikan pola operasional PT KAI Commuter Jabodetabek.
Baca: PPKM Mikro di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini
Operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjang menyesuaikan pengaturan waktu sarana transportasi umum. Prasarana tersebut meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan, pengumpan regional, pengumpan lokal, serta halte bus.
Para operator diminta menyediakan hand sanitizer untuk digunakan penumpang saat menaiki sarana transportasi umum. Pegawai dan awak sarana transportasi juga diminta menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker.
"Melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," demikian poin ketujuh ayat c.
Pemprov DKI juga memperpanjang jam operasional aktivitas usaha. Dari sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta memperpanjang jam operasional
transportasi umum. Ketentuan ini berlaku sejak Selasa, 9 Februari hingga Senin, 22 Februari 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro. Surat ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa, 9 Februari 2021.
"TransJakarta, angkutan umum reguler, dan Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi pada pukul 05.00 WIB-22.00 WIB," dikutip dari salinan Keputusan Kadis Perhubungan DKI Jakarta yang diterima
Medcom.id, Selasa, 9 Februari 2021.
Ketiga moda transportasi itu sebelumnya beroperasi pada pukul 05.00 WIB-21.00 WIB. Kemudian, Moda Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi pada pukul 05.30 WIB-22.00 WIB dari sebelumnya 05.30 WIB-21.00 WIB.
Angkutan perairan beroperasi pada pukul 05.00 WIB-18.00 WIB dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta beroperasi pukul 22.30 WIB-23.00 WIB. Sedangkan, kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menyesuaikan pola operasional PT KAI Commuter Jabodetabek.
Baca: PPKM Mikro di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini
Operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjang menyesuaikan pengaturan waktu sarana transportasi umum. Prasarana tersebut meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan, pengumpan regional, pengumpan lokal, serta halte bus.
Para operator diminta menyediakan
hand sanitizer untuk digunakan penumpang saat menaiki sarana transportasi umum. Pegawai dan awak sarana transportasi juga diminta menggunakan alat pelindung diri (
APD) sekurang-kurangnya masker.
"Melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," demikian poin ketujuh ayat c.
Pemprov DKI juga memperpanjang jam operasional aktivitas usaha. Dari sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)