Jakarta: Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot dua pejabat sebagai dampak kerumunan di acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Pejabat yang dicopot yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.
"Jadi jangan berhenti sampai Pak Wali Kota. Pejabat lain yang terindikasi juga lebih baik dibebastugaskan," kata Trubus saat dihubungi Mediaindonesia.com, Sabtu, 28 November 2020.
Menurut dia, kerumunan di acara Rizieq menyandung satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. Beberapa di antaranya yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan.
Baca: Kerumunan Acara Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat
"Kan saat diperiksa di Polda Metro Jaya pun sudah ada titik terang bahwa dikatakan ada unsur pidana. Jadi yang menyangkut kasus itu ya harus dicopot," jelas dia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengungkap alasan mengapa Bayu dan Andono dicopot. Keduanya dianggap dianggap melanggar perintah gubernur dalam penanggulangan wabah virus korona (covid-19).
Bayu dianggap lalai dalam menegakkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga kerumunan muncul di acara Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020. Sementara itu, Andono Warih mengirimkan fasilitas toilet mobil ke lokasi acara.
Jakarta: Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot dua pejabat sebagai dampak kerumunan di acara pentolan Front Pembela Islam (
FPI) Muhammad
Rizieq Shihab. Pejabat yang dicopot yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.
"Jadi jangan berhenti sampai Pak Wali Kota. Pejabat lain yang terindikasi juga lebih baik dibebastugaskan," kata Trubus saat dihubungi
Mediaindonesia.com, Sabtu, 28 November 2020.
Menurut dia, kerumunan di acara Rizieq menyandung satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya. Beberapa di antaranya yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan.
Baca:
Kerumunan Acara Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat
"Kan saat diperiksa di Polda Metro Jaya pun sudah ada titik terang bahwa dikatakan ada unsur pidana. Jadi yang menyangkut kasus itu ya harus dicopot," jelas dia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengungkap alasan mengapa Bayu dan Andono dicopot. Keduanya dianggap dianggap melanggar perintah gubernur dalam penanggulangan wabah virus korona (covid-19).
Bayu dianggap lalai dalam menegakkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga kerumunan muncul di acara Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020. Sementara itu, Andono Warih mengirimkan fasilitas toilet mobil ke lokasi acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)