Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup sementara Hotel OYO Townhouse di Jalan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat selama tiga hari. Penutupan buntut penggunaan hotel untuk menampung pasien orang tanpa gejala (OTG) covid-19 tanpa izin.
"Kalau kita dapati kedua kalinya pihak Hotel OYO lakukan hal seperti ini lagi, sudah pasti akan kita denda Rp50 juta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, di sela penutupan, Jumat, 18 Desember 2020.
Bernard menyebut pemberian denda sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dia menegaskan pihak hotel juga tidak dapat mencabut segel. Pencabutan hanya bisa dilakukan Satpol PP.
"Nanti setelah 3x24 jam baru bisa kita cabut segel. Kalau coba-coba cabut pihak Hotel OYO bisa (dijerat) pidana," tutur dia.
Penutupan Hotel OYO juga disaksikan Plh Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi. Dia menegaskan pihak hotel tak boleh melakukan aktivitas apa pun selama penutupan.
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup sementara Hotel OYO Townhouse di Jalan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat selama tiga hari. Penutupan buntut penggunaan hotel untuk menampung pasien orang tanpa gejala (OTG)
covid-19 tanpa izin.
"Kalau kita dapati kedua kalinya pihak Hotel OYO lakukan hal seperti ini lagi, sudah pasti akan kita denda Rp50 juta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, di sela penutupan, Jumat, 18 Desember 2020.
Bernard menyebut pemberian denda sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dia menegaskan pihak hotel juga tidak dapat mencabut segel. Pencabutan hanya bisa dilakukan Satpol PP.
"Nanti setelah 3x24 jam baru bisa kita cabut segel. Kalau coba-coba cabut pihak Hotel OYO bisa (dijerat) pidana," tutur dia.
Penutupan Hotel OYO juga disaksikan Plh Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi. Dia menegaskan pihak hotel tak boleh melakukan aktivitas apa pun selama penutupan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)