Jakarta: PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) akan memastikan pengendara nakal yang masuk ke jalur busway akan ditindak tegas. Apalagi, jalur busway diterobos pengendara sepeda motor di sekitar halte Taman Kota, koridor 3 (Pasar Baru-Harmoni) pada Rabu pagi, 3 Maret 2021.
"Kami sangat menyayangkan insiden ini karena jalur busway tidak untuk untuk kendaraan selain TransJakarta," kata Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
Pasal 2 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) DKI jakarta Nomor 8 Tahun 2007 menyebutkan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta. Dia memastikan TransJakarta merekam pengendara yang menenorobos jalur terlarang tersebut akan membantu penegakan hukum untuk.
"Pengendara di video tersebut sedang kami selidiki identitasnya untuk tujuan penegakan aturan," tutur Prasetia.
Baca: Pengemudi Mobil yang Mabuk dan Masuk Jalur TransJakarta Ditangkap
Ia berharap hal ini dapat menyadarkan pengendara lain agar tak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa. Dia menyebut pelanggaran tersebut membahayakan pengendara dan orang lain. Bahkan, tak jarang pelanggar yang diingatkan petugas TransJakarta justru ngotot.
"Tidak sedikit dari pengendara tersebut justru balik memarahi petugas yang mengingatkan kesalahannya," ucap dia.
Untuk memastikan implementasi aturan berjalan baik, TransJakarta telah melengkapi semua armada dengan CCTV. Alat diletakkan di bagian depan dan belakang bus.
TransJakarta juga menyediakan portal, khususnya di daerah padat lalu lintas. Perusahaan pelat merah DKI tersebut juga menurunkan petugas untuk sterilisasi jalur.
"Kami juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (untuk penindakan)," kata dia.
Beredar video menunjukkan dua orang petugas sterilisasi jalur tengah mengadang beberapa pengendara motor yang bersikeras menerobos jalur busway. Kemudian, salah satu pengendara turun dari motornya dan memaksa untuk membuka portal sambil memarahi petugas.
Jakarta: PT Transportasi Jakarta (
TransJakarta) akan memastikan pengendara nakal yang masuk ke jalur busway akan ditindak tegas. Apalagi, jalur
busway diterobos pengendara sepeda motor di sekitar halte Taman Kota, koridor 3 (Pasar Baru-Harmoni) pada Rabu pagi, 3 Maret 2021.
"Kami sangat menyayangkan insiden ini karena jalur busway tidak untuk untuk kendaraan selain TransJakarta," kata Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
Pasal 2 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) DKI jakarta Nomor 8 Tahun 2007 menyebutkan
kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta. Dia memastikan TransJakarta merekam pengendara yang menenorobos jalur terlarang tersebut akan membantu penegakan hukum untuk.
"Pengendara di video tersebut sedang kami selidiki identitasnya untuk tujuan penegakan aturan," tutur Prasetia.
Baca:
Pengemudi Mobil yang Mabuk dan Masuk Jalur TransJakarta Ditangkap
Ia berharap hal ini dapat menyadarkan pengendara lain agar tak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa. Dia menyebut pelanggaran tersebut membahayakan pengendara dan orang lain. Bahkan, tak jarang pelanggar yang diingatkan petugas TransJakarta justru
ngotot.
"Tidak sedikit dari pengendara tersebut justru balik memarahi petugas yang mengingatkan kesalahannya," ucap dia.
Untuk memastikan implementasi aturan berjalan baik, TransJakarta telah melengkapi semua armada dengan CCTV. Alat diletakkan di bagian depan dan belakang bus.
TransJakarta juga menyediakan portal, khususnya di daerah padat lalu lintas. Perusahaan pelat merah DKI tersebut juga menurunkan petugas untuk sterilisasi jalur.
"Kami juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (untuk penindakan)," kata dia.
Beredar video menunjukkan dua orang petugas sterilisasi jalur tengah mengadang beberapa pengendara motor yang bersikeras menerobos jalur busway. Kemudian, salah satu pengendara turun dari motornya dan memaksa untuk membuka portal sambil memarahi petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)