Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Perda Penanggulangan Covid-19 Perkuat Jaminan Sosial

Kautsar Widya Prabowo • 20 Oktober 2020 16:07
Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Penanggulangan Virus Korona (Covid-19) memperkuat jaminan sosial bagi warga terdampak pandemi. Bantuan langsung tunai dan nontunai bahkan menyentuh pasien isolasi mandiri.
 
"Mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi, melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.
 
Ketentuan ini, kata Dedi, tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) Perda Penanggulangan Covid-19. Aturan itu memperluas cakupan perlindungan sosial. Khususnya bagi masyarakat yang penghasilannya berkurang karena harus menjalani isolasi mandiri. 

Selain jaminan sosial, Perda Penanggulangan Covid-19 juga memberikan edukasi bagi masyarakat Jakarta agar lebih waspada menghadapi wabah. Terutama melalui penerapan protokol kesehatan secara disiplin.
 
Baca: Kabur saat Dirawat, Pasien Covid-19 Siap-siap Didenda Rp5 Juta
 
"Penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima, hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," kata dia.
 
Perda juga menyinergikan penanggulangan covid-19 dengan melibatkan instansi pemerintah, TNI,Polri, dan pemerintah daerah lain. Sehingga kolaborasi yang lebih efektif dapat terbangun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan