Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kabur saat Dirawat, Pasien Covid-19 Siap-siap Didenda Rp5 Juta

Kautsar Widya Prabowo • 19 Oktober 2020 19:54
Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Penanggulangan Virus Korona (Covid-19) mengatur denda administratif untuk sejumlah pelanggaran. Salah satunya pasien covid-19 yang meninggalkan fasilitas kesehatan tanpa izin. 
 
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 32 Perda Covid-19. Pelanggar bakal dikenai sanksi paling banyak Rp5 juta.
 
"Ini sesuatu yang ditakuti, yang ditakuti apa? sanksi," ujar Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DKI, Pantas Nainggolan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2020.

Selain sanksi pidana adiministratif atau denda juga tertuang dalam Pasal 29-31 Perda Covid-19. Dijelaskan pada Pasal 29 setiap orang yang menolak tes covid-19 dengan berbagai metode akan dikenakan denda pidana paling banyak Rp5 juta.
 
Selanjutnya Pasal 30 menertibkan orang yang menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi covid-19. Tindakan tersebut dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5 juta. 
 
Baca: Perda Covid-19 DKI Tak Terapkan Sanksi Kurungan
 
"Pemerintah akan gencar melakukan vaksinasi. Maka harapan kita supaya betul-betul tumbuh imunitasnya, maka pemerintah punya kewajiban untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat," kata pantas.
 
Sementara itu, Pasal 31 mengatur denda pada pihak yang sengaja mengambil jenazah terkonfirmasi positif covid-19 di fasilitas kesehatan. Mereka bakal didenda Rp5 juta, dan ganjaran diperberat Rp7,5 juta apabila terbukti ditemukan ancaman atau kekerasan. 
 
Masyarakat yang melanggar ketentuan akan menjalani persidangan dalam tindak pidana ringan (tipiring). Besaran sanksi pidana administratif ditentukan dalam sidang tersebut.
 
"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya (diberikan sanksi) Rp50 ribu," kata Pantas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan