Jakarta: PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta mengubah jarak antarkereta (headway) menjadi 10 menit untuk seluruh jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perubahan efektif berlaku mulai Senin, 1 Maret 2021.
"Jarak antarkereta (headway) pada hari kerja saat jam sibuk, di luar jam sibuk, serta akhir pekan menjadi flat tiap 10 menit," kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.
Perubahan jadwal operasional headway MRT Jakarta itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Serta menilik surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 755/-1.811.32, dan evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.
MRT Jakarta beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB pada Senin-Jumat atau hari kerja. Sedangkan, pada Sabtu dan Minggu beroperasi pukul 06.00-20.00 WIB.
(Baca: Total Kasus Positif Covid-19 di DKI Mencapai 339.735)
"Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta atau 390 orang per rangkaian kereta," beber Effendi.
Dia menuturkan penyesuaian jadwal operasional itu merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah menanggulangi penyebaran covid-19. MRT Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan optimal serta menjalankan fungsi sebagai penyedia transportasi publik demi mobilitas masyarakat Jakarta.
Effendi mengimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Seperti wajib memakai masker, menjaga jarak antarpengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area stasiun.
Jakarta: PT Moda Raya Terpadu (
MRT) Jakarta mengubah jarak antarkereta (
headway) menjadi 10 menit untuk seluruh jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (
PPKM) berbasis mikro. Perubahan efektif berlaku mulai Senin, 1 Maret 2021.
"Jarak antarkereta (headway) pada hari kerja saat jam sibuk, di luar jam sibuk, serta akhir pekan menjadi flat tiap 10 menit," kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.
Perubahan jadwal operasional
headway MRT Jakarta itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Serta menilik surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 755/-1.811.32, dan evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.
MRT Jakarta beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB pada Senin-Jumat atau hari kerja. Sedangkan, pada Sabtu dan Minggu beroperasi pukul 06.00-20.00 WIB.
(Baca:
Total Kasus Positif Covid-19 di DKI Mencapai 339.735)
"Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta atau 390 orang per rangkaian kereta," beber Effendi.
Dia menuturkan penyesuaian jadwal operasional itu merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah menanggulangi penyebaran covid-19. MRT Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan optimal serta menjalankan fungsi sebagai penyedia transportasi publik demi mobilitas masyarakat Jakarta.
Effendi mengimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Seperti wajib memakai masker, menjaga jarak antarpengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area stasiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)