Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan rumah sakit (RS) rujukan pasien virus korona (covid-19). Sebanyak 98 rumah sakit ditetapkan sebagai rujukan pasien covid-19.
Sebanyak delapan rumah sakit ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020. Sementara itu, 90 rumah sakit ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
"Keputusan Gubernur (Kepgub) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (28 September 2020)," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub Nomor 987 Tahun 2020, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca: 3.400 Pasien Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet
Sebanyak delapan rumah sakit yang ditetapkan oleh Kepmenkes terdiri atas Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Prof Dr Sulianto Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, dan RSUP Fatmawati. Selain itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng. Kemudian, RSUD Pasar Minggu, RS Bhayangkara TK Ir Said Sukanto, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr Mintoharjo.
Berikut 90 rumah sakit yang ditetapkan melalui Kepgub:
Jakarta Pusat
1. RSUD Tarakan
2. RS Pertamina Jaya
3. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
4. RSUD Tanah Abang
5. RS PGI Cikini
9. RS St. Carolus
10. RS Abdul Radjak
11. RS Mitra Keluarga Kemayoran
12. RS Hermina Kemayoran
13. RS Husada
14. RS Islam Cempaka Putih
15. RS Bunda Jakarta
16. RS Kramat 128
17. RSUD Sawah Besar
18. RSUD Cempaka Putih
19. RS Budi Kemuliaan
20. RS Yarsi
21. RS Menteng Mitra Afia
22. RS Primaya Evasari
Jakarta Utara
1. RSUD Koja
2. RSUD Tugu Koja
3. RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
4. RS Pantai Indah Kapuk
5. RS Atma Jaya
6. RS Pluit
7. RS Islam Sukapura
8. RS Pekerja
9. RS Hermina Podomoro
10. RS Pelabuhan Jakarta
11. RSUD Pademangan
12. RS Satya Negara
13. RS Mulyasari
14. RS Gading Pluit
15. RS Firdaus
16. RS Duta Indah
Jakarta Timur
1. RSKD Duren Sawit
2. RS Khusus Pusat Otak Nasional
3. RSUD Budhi Asih
4. RSUD Pasar Rebo
5. RSUD Kramat Jati;
4. RSAU dr Esnawan Antartika
5. RS Tk. II M Ridwan Meuraksa
6. RS Adhyaksa
7. RS Islam Pondok Kopi
8. RS Hermina Jatinegara
9. RS Kartika Pulomas
10. RS Harapan Bunda
11. RSUD Ciracas
12. . RS Premier Jatinegara
13. RS Haji Jakarta
14. RS Colombia Asia Pulomas
15. RS Harum Sisma Medika
16. RS Universitas Kristen Indonesia
17. RS Pengayom Cipinang
18. RS Olahraga Nasional
19. RS Omni Medical Center
Jakarta Barat
1. RS Pelni
2. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
3. RS Anak dan Bunda Harapan Kita
4. RS Khusus Kanker Dharmais
5. RSUD Kalideres
6. RS Mitra Keluarga Kalideres
7. RS Siloam Kebon Jeruk
8. RS Pondok Indah Puri Indah
9. RS Sumber Waras
10. RS Hermina Daan Mogot
11. RS Ciputra
12. RS Grha Kedoya
13. RS Khusus Jiwa Dr Soeharto Heerjan
14. RS Royal Taruma
15. RS Cinta Kasih Tzu Chi
16. RS Bina Sakti Mandiri
17. RS Bhakti Mulia
Jakarta Selatan
1. RSUD Kebayoran Baru
2. RSUD Jati Padang;
3. RS Bhayangkara Sespimma Polri
4. RS Dr Suyoto Pusrehab Kemhan
5. RS Pusat Pertamina
6. RS Pondok Indah Pondok Indah
7. RS MMC
8. RS Medistra
9. RS Siloam Mampang Prapatan
10. RS Mayapada
11. RS Prikasih
12. RS Andhika
13. RSUD KebayoranLama
14. RS Jakarta
15. RS Yadika Kebayoran Lama
16. RS Aulia
17. RS Zahirah.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta menyediakan rumah sakit (RS) rujukan pasien virus
korona (covid-19). Sebanyak 98 rumah sakit ditetapkan sebagai rujukan pasien covid-19.
Sebanyak delapan rumah sakit ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020. Sementara itu, 90 rumah sakit ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
"Keputusan Gubernur (Kepgub) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (28 September 2020)," tulis Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub Nomor 987 Tahun 2020, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca: 3.400 Pasien Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet
Sebanyak delapan rumah sakit yang ditetapkan oleh Kepmenkes terdiri atas Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Prof Dr Sulianto Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, dan RSUP Fatmawati. Selain itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng. Kemudian, RSUD Pasar Minggu, RS Bhayangkara TK Ir Said Sukanto, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr Mintoharjo.
Berikut 90 rumah sakit yang ditetapkan melalui Kepgub:
Jakarta Pusat
1. RSUD Tarakan
2. RS Pertamina Jaya
3. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
4. RSUD Tanah Abang
5. RS PGI Cikini
9. RS St. Carolus
10. RS Abdul Radjak
11. RS Mitra Keluarga Kemayoran
12. RS Hermina Kemayoran
13. RS Husada
14. RS Islam Cempaka Putih
15. RS Bunda Jakarta
16. RS Kramat 128
17. RSUD Sawah Besar
18. RSUD Cempaka Putih
19. RS Budi Kemuliaan
20. RS Yarsi
21. RS Menteng Mitra Afia
22. RS Primaya Evasari