Jakarta: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta gencar melakukan sidak protokol kesehatan di perusahaan-perusahaan. Sebanyak 174 perusahaan ditutup sementara sejak 14 September 2020 sampai 6 Oktober 2020.
"Sebanyak 112 perusahaan ditutup karena ada pegawai terpapar covid-19 dan 62 perusahaan tidak menaati protokol kesehatan," ujar Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2020.
Andri memerinci 112 perusahaan yang ditutup sementara tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Sebanyak 48 perusahaan di Jakarta Selatan, 20 perusahaan di Jakarta Barat 20 perusahaan, 18 perusahaan di Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, masing-masing 11 perusahaan.
Sebanyak 62 perusahaan yang ditutup sementara lantaran melanggar protokol kesehatan juga tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Terbanyak di Jakarta Pusat 26 perusahaan, Jakarta Selatan 15 perusahaan, Jakarta Timur 10 perusahaan, Jakarta Barat tujuh perusahaan, dan Jakarta Utara empat perusahaan.
"Secara keseluruh telah dilakukan sidak ke 928 perusahaan," tutur dia.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Pengetatan PSBB ini menyasar kantor-kantor yang menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
DKI Jakarta gencar melakukan sidak protokol kesehatan di perusahaan-perusahaan. Sebanyak 174 perusahaan ditutup sementara sejak 14 September 2020 sampai 6 Oktober 2020.
"Sebanyak 112 perusahaan ditutup karena ada pegawai terpapar
covid-19 dan 62 perusahaan tidak menaati protokol kesehatan," ujar Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2020.
Andri memerinci 112 perusahaan yang ditutup sementara tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Sebanyak 48 perusahaan di Jakarta Selatan, 20 perusahaan di Jakarta Barat 20 perusahaan, 18 perusahaan di Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, masing-masing 11 perusahaan.
Sebanyak 62 perusahaan yang ditutup sementara lantaran melanggar protokol kesehatan juga tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Terbanyak di Jakarta Pusat 26 perusahaan, Jakarta Selatan 15 perusahaan, Jakarta Timur 10 perusahaan, Jakarta Barat tujuh perusahaan, dan Jakarta Utara empat perusahaan.
"Secara keseluruh telah dilakukan sidak ke 928 perusahaan," tutur dia.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid II. Pengetatan PSBB ini menyasar kantor-kantor yang menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)