Jakarta: Direktur Eksekutif Center For Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Moh Sholeh Basyari mendorong pemerintah bisa meyakinkan publik jika vaksin booster yang digunakan halal dan aman. Pernyataan itu menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materiil pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.
"Pemerintah dapat menuntaskan vaksinasi kepada masyarakat dengan meyakinkan publik bahwa booster aman dan halal," ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Selasa, 26 April 2022.
Baca: Kemenkes Mulai Distribusikan Sinovac Sebagai Dosis Booster
Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022. Mahkamah Agung menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi salinan putusan MA itu.
Selain itu, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sperti salinan di atas.
Jakarta: Direktur Eksekutif Center For Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Moh Sholeh Basyari mendorong pemerintah bisa meyakinkan publik jika
vaksin booster yang digunakan halal dan aman. Pernyataan itu menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materiil pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.
"Pemerintah dapat menuntaskan vaksinasi kepada masyarakat dengan meyakinkan publik bahwa
booster aman dan halal," ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir
Antara, Selasa, 26 April 2022.
Baca:
Kemenkes Mulai Distribusikan Sinovac Sebagai Dosis Booster
Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan
Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022. Mahkamah Agung menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi salinan putusan MA itu.
Selain itu, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sperti salinan di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)