Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Terpopuler Nasional, Penyelundupan Senjata Api hingga Respons Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Nia Deviyana • 02 April 2022 06:03
Jakarta: Sejumlah isu menjadi yang terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id pada Jumat, 1 April 2022. Mulai dari peneuan senjata rakitan oleh Bakamla hingga respons terkait keturunan PKI boleh mendaftar TNI.

Berikut tiga berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id:

1. Bakamla Dalami Dugaan Penyeludupan Senjata Api Lewat Jalur Laut


Badan Keamanan Laut (Bakamla) menemukan satu pucuk senjata rakitan di sebuah kapal yang sedang berlabuh jangkar di Perairan Teluk Dalam Ambon. Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia mengatakan temuan itu sudah ditindaklanjuti bersama Mabes Polri.
 
"Bakamla bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Dengan kejadian di laut Bakamla yang kebetulan bisa menangkap ini," ujar Aan dalam konferensi pers di Aula Mabes Bakamla RI, Jalan Prokamasi Nomor 56, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir Media Indonesia, Jumat, 1 April 2022.
 
Baca selengkapnya di sini.

2. Respons Pengamat Soal Keturunan PKI Boleh Daftar TNI


Pengamat Kemaritiman dan Intelijen Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Soleman Ponto menyampaikan pendapatnya terkait Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI untuk mendaftar TNI. Ia menegaskan bahwa keturunan PKI memang sudah diperbolehkan daftar TNI sejak dulu.
 
"Aturan itu bukan barang baru. Mulai saya tes tahun 1973 pun memang tidak ada larangan untuk anak keturunan PKI ikut mendaftar masuk TNI. Siapa saja boleh mendaftar jadi TNI," ujar Pengamat Kemaritiman dan Intelijen Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Soleman Ponto dalam tayangan Primetime News, Kamis, 31 Maret 2021.
 
Soleman meluruskan, bukan anak keturunan PKI yang tidak boleh mendaftar TNI, melainkan orang yang memiliki paham komunisme, terorisme, maupun paham-paham lain yang tidak sejalan dengan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan ancaman bagi Indonesia.
 
Baca selengkapnya di sini.

3. Kendala Polisi Menangkap Saifuddin Ibrahim


Bareskrim Polri terkendala dalam menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim. Kendala tersebut akibat pria yang mengaku pendeta itu tengah berada di Amerika Serikat.
 
"Untuk mencari yang bersangkutan ini kan saya sampaikan, kalau yang bersangkutan ada di Eropa, tentu sudah punya gambaran, kalau dari Prancis, ke Italy, kemudian ke Italy ke mana. Itu kan hanya dengan paspor, dia bisa berkeliling," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2022.
 
Gatot mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Interpol Internasional, yang kantor pusatnya berada di Lyon, Prancis. Menurut dia, keberadaan tersangka di luar negeri membatasi gerak Polri untuk menangkap.
 
Baca selengkapnya di sini.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan