Ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala
Ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala

Cegah Kelangkaan, Satgas Tipikor Bareskrim Tinjau Rantai Produksi Minyak Goreng

Fachri Audhia Hafiez • 26 Maret 2022 14:37
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri mengkaji dan menganalisa kelangkaan minyak goreng kemasan maupun curah di Provinsi Jawa Timur. Tim melakukan kunjungan ke beberapa produsen minyak goreng.
 
"Ini dilakukan atas dasar perintah Kapolri (Jenderal Listyo Sigit) dalam rangka menjaga pengamanan ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harganya di pasar. Terutama menjelang bulan ramadan dan menghadapi idulfitri," ujar pimpinan Tim Satgas Pencegahan Tipikor Bareskrim Polri Harun Al Rasyid dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
 
Harun beserta dengan jajarannya, Yudi Purnomo, Herbert Nababan, Ronald Paul, Praswad Nugraha, Nita, Yulia Fuada, dan Waldi, melakukan kunjungan ke beberapa produsen dan distributor minyak goreng. Tim menganalisis berapa jumlah produksi dari masing-masing produsen.

Baca: Kebijakan Melepas Harga Minyak Goreng ke Mekanisme Pasar Dinilai Keliru
 
Dari distributor juga telah ditelusuri kemana aliran minyak kemasan dan curah yang disalurkan ke retail luar pasar, retail dalam pasar, grosir, dan pasar modern lokal. Untuk pasar modern nasional penyaluran langsung dilakukan produsen.
 
"Gambaran pasokan hingga rantai produksi dan distribusi ini menjadi hal yang sangat penting untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi pada market minyak goreng ini bisa menjadi hilang," jelasnya.
 
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut di Jawa Timur kondisi minyak goreng sudah mulai stabil.
 
Dari pertemuan itu, kata Harun, secara informal tim memperoleh komitmen dari produsen dan distributor. Namun, tim memiliki catatan-catatan khusus atas hasil penelusuran terhadap kondisi pasar dan retail produksi hingga distribusi minyak goreng.
 
Tim menyampaikan masukan dan upaya perbaikan kepada pihak distributor utama. Bagaimana produsen dan distributor harus berpedoman pada kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022. Kemudian diturunkan secara lebih teknis dengan Perdirjen Industri Agro Nomor 1 Tahun 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan