Jakarta: Sebanyak jutaan warga Jakarta telah memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). STRP wajib dimiliki pekerja sektor esensial dan kritikal selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai level 4.
"Data menunjukkan hampir dua juta orang yang pegang STRP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Agustus 2021.
STRP sebagai syarat pekerja bisa melintasi 100 titik penyekatan yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). STRP memudahkan polisi dalam membedakan masyarakat yang prioritas dan tidak saat pembatasan mobilitas.
"Jadi syarat melintasi titik pembatasan mobilitas, masyarakat sudah menunjukkan STRP dari jauh. Sehingga, mereka harus diloloskan di titik pembatasan mobilitas," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan 100 titik penyekatan masih diberlakukan. Polisi juga masih memeriksa STRP di lokasi penyekatan. "Sekarang kok jalan seolah-olah tak diperiksa? masih tetep diperiksa," tegas Sambodo.
Baca: Anies Ingatkan DKI Belum Aman dari Covid-19
Sebanyak 100 titik penyekatan itu mulai diberlakukan pada penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Penyekatan berlanjut hingga PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 9 Agustus 2021.
Penyekatan itu terdiri atas 10 titik existing di batas kota, 15 titik di tol batas kota, 19 titik di dalam kota, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kemudian 29 titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok.
Pengendara diperbolehkan melintas jika memiliki STRP. Penyekatan guna membatasi mobilitas warga untuk menekan penyebaran covid-19 di Ibu Kota dan sekitarnya.
Jakarta: Sebanyak jutaan warga Jakarta telah memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). STRP wajib dimiliki pekerja sektor esensial dan kritikal selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat sampai level 4.
"Data menunjukkan hampir dua juta orang yang pegang STRP," kata Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Agustus 2021.
STRP sebagai syarat pekerja bisa melintasi 100 titik penyekatan yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). STRP memudahkan polisi dalam membedakan masyarakat yang prioritas dan tidak saat pembatasan mobilitas.
"Jadi syarat melintasi titik pembatasan mobilitas, masyarakat sudah menunjukkan STRP dari jauh. Sehingga, mereka harus diloloskan di titik pembatasan mobilitas," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan 100 titik penyekatan masih diberlakukan. Polisi juga masih memeriksa STRP di lokasi penyekatan. "Sekarang kok jalan seolah-olah tak diperiksa? masih tetep diperiksa," tegas Sambodo.
Baca: Anies Ingatkan DKI Belum Aman dari Covid-19
Sebanyak 100 titik penyekatan itu mulai diberlakukan pada penerapan PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Penyekatan berlanjut hingga PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 9 Agustus 2021.
Penyekatan itu terdiri atas 10 titik existing di batas kota, 15 titik di tol batas kota, 19 titik di dalam kota, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kemudian 29 titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok.
Pengendara diperbolehkan melintas jika memiliki STRP. Penyekatan guna membatasi mobilitas warga untuk menekan penyebaran
covid-19 di Ibu Kota dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)