Jakarta: Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kondisi tersebut diikuti dengan penambahan jumlah rukun tetangga (RT) di zona hijau.
"Yang (RT di zona) hijau 26.232. Ini data sampai tanggal 22 Agustus," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Selain itu, sebanyak 4.131 RT berada di zona kuning dan 116 RT berada di zona oranye. Secara keseluruhan terdapat 30.482 RT di Jakarta.
Riza menyebut capain penanganan covid-19 ini tidak terlepas dari peran TNI, Polri, organisasi masyarakat (ormas), hingga masyarakat umum. Namun, dia meminta masyarakat tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.  
"Kita tidak boleh berpuas diri, tidak boleh kendor, harus tetap hati-hati dan waspada dan sekali lagi kita tetap berada di rumah laksanakan prokes," tutur dia.
Keputusan DKI Jakarta berada di wilayah PPKM level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karanivian pada Senin, 23 Agustus 2021.
"DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Tito.
(Baca: Penurunan PPKM Level 3 di DKI Dipengaruhi Daerah Penyangga)  
  
  
    Jakarta: Provinsi 
DKI Jakarta mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3. Kondisi tersebut diikuti dengan penambahan jumlah rukun tetangga (RT) di zona hijau. 
"Yang (RT di zona) hijau 26.232. Ini data sampai tanggal 22 Agustus," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. 
Selain itu, sebanyak 4.131 RT berada di zona kuning dan 116 RT berada di zona oranye. Secara keseluruhan terdapat 30.482 RT di Jakarta.
Riza menyebut capain penanganan covid-19 ini tidak terlepas dari peran TNI, Polri, organisasi masyarakat (ormas), hingga masyarakat umum. Namun, dia meminta masyarakat tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.   
"Kita tidak boleh berpuas diri, tidak boleh kendor, harus tetap hati-hati dan waspada dan sekali lagi kita tetap berada di rumah laksanakan prokes," tutur dia. 
Keputusan DKI Jakarta berada di wilayah PPKM level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karanivian pada Senin, 23 Agustus 2021. 
"DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Tito. 
(Baca: 
Penurunan PPKM Level 3 di DKI Dipengaruhi Daerah Penyangga) 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)