Jakarta: Sebanyak 241 dari 61.474 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak masuk di hari pertama kerja Senin, 17 Mei 2021. Mereka absen tanpa alasan jelas.
"Sekitar 0,39 persen orang (PNS) yang tidak absen," ujar Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Mei 2021.
Wahyono belum dapat membeberkan alasan ratusan PNS tersebut tidak masuk. Dia akan terlebih dulu mengonfirmasi ke pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Klarifikasi (minta keterangan) terhadap pegawai yang tidak melakukan absensi," beber dia.
Namun, Wahyono menyebut berdasarkan laporan SKPD, tidak ada PNS yang melanggar kebijakan larangan mudik. Meski, beberapa PNS berpergian ke luar kota saat larangan mudik.
(Baca: 17 ASN Pemkot Surabaya Terancam Sanksi karena Bolos Kerja)
"Keluar kota ada, tapi semuanya ada izinnya," beber dia.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Masyarakat yang ingin berpergian dalam kurun waktu tersebut harus mengantongi surat izin dari pimpinan tempat kerja atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari kelurahan setempat.
Mereka yang bisa bepergian hanya yang memiliki alasan mendesak. Meliputi bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kemudian ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Jakarta: Sebanyak 241 dari 61.474 pegawai negeri sipil (
PNS) di Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta tak masuk di hari pertama kerja Senin, 17 Mei 2021. Mereka absen tanpa alasan jelas.
"Sekitar 0,39 persen orang (PNS) yang tidak absen," ujar Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Mei 2021.
Wahyono belum dapat membeberkan alasan ratusan PNS tersebut tidak masuk. Dia akan terlebih dulu mengonfirmasi ke pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Klarifikasi (minta keterangan) terhadap pegawai yang tidak melakukan absensi," beber dia.
Namun, Wahyono menyebut berdasarkan laporan SKPD, tidak ada PNS yang melanggar kebijakan larangan mudik. Meski, beberapa PNS berpergian ke luar kota saat larangan mudik.
(Baca:
17 ASN Pemkot Surabaya Terancam Sanksi karena Bolos Kerja)
"Keluar kota ada, tapi semuanya ada izinnya," beber dia.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Masyarakat yang ingin berpergian dalam kurun waktu tersebut harus mengantongi surat izin dari pimpinan tempat kerja atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari kelurahan setempat.
Mereka yang bisa bepergian hanya yang memiliki alasan mendesak. Meliputi bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kemudian ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)