"Ya, saya setuju ada standar harga yang wajar seperti itu," kata Ketua Komisi B Abdul Aziz dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Ia mengatakan harga uji emisi bisa melambung bila kebutuhan meningkat. Namun, harus ada batas harga tertinggi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia juga meminta jangka waktu uji emisi diperpanjang sebelum penindakan diberlakukan. Sebab, situasi ekonomi masyarakat masih sulit.
"Waktunya juga harus diperpanjang agar antrean tidak terlalu banyak," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada bulan Januari 2022. Penetapan sanksi ini diperpanjang dari rencana 13 November 2021, karena realisasi uji emisi belum 50 persen.
Baca: Uji Emisi Gratis di Sudin LH Jakpus Diserbu, Antrean Mengular