Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta/MI/Panca Syurkani
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta/MI/Panca Syurkani

Pemprov DKI Diminta Tetapkan Batas Harga Uji Emisi

Antara • 10 November 2021 22:49
Jakarta: Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas harga uji emisi kendaraan. Ini untuk menghindari permainan harga.
 
"Ya, saya setuju ada standar harga yang wajar seperti itu," kata Ketua Komisi B Abdul Aziz dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
 
Ia mengatakan harga uji emisi bisa melambung bila kebutuhan meningkat. Namun, harus ada batas harga tertinggi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia juga meminta jangka waktu uji emisi diperpanjang sebelum penindakan diberlakukan. Sebab, situasi ekonomi masyarakat masih sulit.
 
"Waktunya juga harus diperpanjang agar antrean tidak terlalu banyak," ujarnya.
 
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada bulan Januari 2022. Penetapan sanksi ini diperpanjang dari rencana 13 November 2021, karena realisasi uji emisi belum 50 persen.
 
Baca: Uji Emisi Gratis di Sudin LH Jakpus Diserbu, Antrean Mengular
 
 
(NUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif