Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkoordinasi untuk memformulasikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di Jakarta.
"Ya pasti kami akan koordinasi terus dengan berbagai pihak, dengan KLHK, Polda metro dan juga dengan seluruh yang ada di satgas di antaranya dengan satpol PP terkait sanksi tilang uji emisi, formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.
Tilang uji emisi sempat kembali diberlakukan pada 1 November 2023. Namun, sehari kemudian penerapan sanksi tilang denda Rp250 ribu hingga Rp500 ribu dihentikan.
Ani menjelaskan berdasarkan evaluasi yang disampaikan Polda Metro Jaya, penerapan sanksi tilang kurang disosialisasikan dengan baik sehingga kegiatan itu diberhentikan sambil menunggu Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi di masyarakat.
"Kalau kita simak penjelasan dari Polda Metro dengan mempertimbangkan beberapa masukan. Jadi mungkin dianggap proses sosialisasi kepada masyarakat masih kurang meluas lagi, sehingga tetap akan diberikan untuk masyarakat," jelas Ani.
Lebih lanjut Ani menyebut bahwa pelaksanaan razia uji emisi masih sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak.
Lalu, ketika ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi maka diarahkan untuk melaksanakan uji emisi. Pemprov DKI juga tidak ada pembatasan umur kendaraan dalam melakukan razia.
"Fokus kami semua kendaraan telah memenuhi semua syarat baku mutu dari emisi gas buangnya, itu fokusnya, jadi bukan pada umur kendaraan, prosesnya saya rasa tetap ya, jadi dilakukan di beberapa lokasi kemudian diberhentikan secara random tidak semuanya lalu dilakukan uji emisi di tempat," jelas Ani.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkoordinasi untuk memformulasikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus
uji emisi di Jakarta.
"Ya pasti kami akan koordinasi terus dengan berbagai pihak, dengan KLHK, Polda metro dan juga dengan seluruh yang ada di satgas di antaranya dengan satpol PP terkait sanksi tilang uji emisi, formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.
Tilang uji emisi sempat kembali diberlakukan pada 1 November 2023. Namun, sehari kemudian penerapan sanksi tilang denda Rp250 ribu hingga Rp500 ribu dihentikan.
Ani menjelaskan berdasarkan evaluasi yang disampaikan Polda Metro Jaya, penerapan sanksi tilang kurang disosialisasikan dengan baik sehingga kegiatan itu diberhentikan sambil menunggu Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi di masyarakat.
"Kalau kita simak penjelasan dari Polda Metro dengan mempertimbangkan beberapa masukan. Jadi mungkin dianggap proses sosialisasi kepada masyarakat masih kurang meluas lagi, sehingga tetap akan diberikan untuk masyarakat," jelas Ani.
Lebih lanjut Ani menyebut bahwa pelaksanaan razia uji emisi masih sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak.
Lalu, ketika ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi maka diarahkan untuk melaksanakan uji emisi. Pemprov DKI juga tidak ada pembatasan umur kendaraan dalam melakukan razia.
"Fokus kami semua kendaraan telah memenuhi semua syarat baku mutu dari emisi gas buangnya, itu fokusnya, jadi bukan pada umur kendaraan, prosesnya saya rasa tetap ya, jadi dilakukan di beberapa lokasi kemudian diberhentikan secara random tidak semuanya lalu dilakukan uji emisi di tempat," jelas Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)