Jakarta: Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun resmi sosial media Twitter mengumumkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Minggu, 21 Juli 2019. Ada tiga lokasi yang disipakan untuk pelayanan tersebut.
Pertama, bagi warga yang hendak memperbarui izin mengemudinya dapat mendatangi Bundaran Hotel Indonesia, tepatnya di samping Hotel Pullman untuk wilayah Jakarta Pusat.
Kedua, untuk wilayah Jakarta Barat, warga dapat mendatangi mobil SIM Keliling di Jalan Panjang, Kebon Jeruk. Sementara untuk wilayah Jakarta Timur, warga dapat memperpanjang SIM di Banjir Kanal Timur (BKT) Jalan Raden Intan, Duren Sawit.
Layanan SIM keliling biasanya dibuka sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A biasa (mobil) dan SIM C (motor).
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.
Sementara itu, untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengendara diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan kendaraan.
Jakarta: Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun resmi sosial media Twitter mengumumkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Minggu, 21 Juli 2019. Ada tiga lokasi yang disipakan untuk pelayanan tersebut.
Pertama, bagi warga yang hendak memperbarui izin mengemudinya dapat mendatangi Bundaran Hotel Indonesia, tepatnya di samping Hotel Pullman untuk wilayah Jakarta Pusat.
Kedua, untuk wilayah Jakarta Barat, warga dapat mendatangi mobil SIM Keliling di Jalan Panjang, Kebon Jeruk. Sementara untuk wilayah Jakarta Timur, warga dapat memperpanjang SIM di Banjir Kanal Timur (BKT) Jalan Raden Intan, Duren Sawit.
Layanan SIM keliling biasanya dibuka sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A biasa (mobil) dan SIM C (motor).
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.
Sementara itu, untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengendara diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)