Lukman Diah Sari--Rikwanto
Lukman Diah Sari--Rikwanto

Butuh 3 Saksi Ahli buat Seret Sitok ke Pasal Perkosaan

Lukman Diah Sari • 05 Maret 2014 14:44

medcom.id, Jakarta: Kepolisian tidak bisa begitu saja menceburkan penyair Sitok Srengenge ke dalam pasal perkosaan. Kepolisian sedikitnya butuh keterangan tiga saksi ahli buat membelokkan jerat buat Sitok, dari semula pasal perbuatan tidak menyenangkan ke pasal perkosaan.
 
"Kita perlu keterangan saksi ahli. Paling tidak tiga saksi ahli," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/3). "Kita akan fokus menuntaskan kasus ini."
 
Rikwanto mengatakan, kepolisian terbuka dalam kasus ini. Artinya, kalau RW, mahasiswa UI yang melaporkan Sitok, punya hasil forensik sendiri itu bisa dicocokkan dengan hasil forensik milik kepolisian.

"Kita buka peluang untuk saksi ahli. Apabila ada saksi ahli dari pihak pelapor kita juga terima dalam hal kepakaran dan keahliannya itu sesuai dengan standar yang kita butuhkan," jelas Rikwanto.
 
Sitok, sampai berita ini disusun, masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Sitok diperiksa sebagai saksi buat mendalami kasus seperti yang dilaporkan RW. Laporan RW tertuang dalam laporan bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum.
 
Sitok diadukan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. RW melapor karena Sitok dianggap tak punya itikad baik buat menyelesaikan skandal mereka. Padahal, RW sudah tujuh bulan berbadan dua.
 
Pada 1 Februari 2014, RW melahirkan bayi perempuan buah cinta dirinya dan Sitok. Persalinan berlangsung normal.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>