medcom.id, Jakarta: Pengamat Kebijakan Publik David Tobing menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah pasal dalam Permenhub tentang taksi online tidak akan menimbulkan gejolak. Putusan itu, kata David, semata-mata untuk mengakomodasi ekonomi kerakyatan yang perlu terus ditumbuhkan.
"Seharusnya tidak menimbulkan gejolak kalau semuanya bisa mengerti posisinya masing-masing," katanya, dalam Metro Pagi Primetime, Kamis 24 Agustus 2017.
Menurut David, dengan pembatalan sejumlah pasal ini gerakan untuk menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan terbuka lebar. Pasalnya tak sedikit pengemudi taksi berbasis aplikasi merupakan lulusan SMA atau sarjana yang memang lebih tertarik untuk berwirausaha.
Melalui dukungan taksi online misalnya, memungkinkan mereka untuk mengeluarkan modal sedikit dan hanya mengandalkan aplikasi tetapi masih bisa mengembangkan diri, tak perlu bekerja secara langsung dengan pihak lain.
Di sisi lain, putusan MA ini juga bisa dijadikan faktor pendorong bagi pengusaha dan pengemudi taksi konvensional untuk terus meningkatkan pelayanannya.
Terkait persoalan tarif yang dianggap tak seimbang dan masih terus diperdebatkan antara taksi online dan konvensional, David mengatakan hal itu tak akan jadi masalah jika pemerintah bisa menerapkan standar pelayanan minimum bagi semua moda.
"Standar pelayanan minimumnya diterapkan dulu baru kemudian tarif itu menyesuaikan diri satu sama lain. Dengan begini menurut saya tidak akan jomplang," katanya.
Selain itu, taksi konvensional maupun yang berbasis aplikasi juga bisa menerapkan peraturan lain misalnya kendaraan yang digunakan tidak boleh lebih dari 5 tahun. Hal ini bisa menjadi jaminan bagi konsumen baik angkutan orang maupun barang dari aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
"Kalau sudah ditetapkan standar pelayanan minimumnya masalah harga tidak akan krusial. Hal-hal itulah yang harusnya lebih ditingkatkan. Kalaupun memang harganya terlalu rendah silakan dinaikkan tetapi kembali lagi bahwa disini konsumen yang memilih apakah sesuai dengan yang dibutuhkan atau tidak.
medcom.id, Jakarta: Pengamat Kebijakan Publik David Tobing menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah pasal dalam Permenhub tentang taksi
online tidak akan menimbulkan gejolak. Putusan itu, kata David, semata-mata untuk mengakomodasi ekonomi kerakyatan yang perlu terus ditumbuhkan.
"Seharusnya tidak menimbulkan gejolak kalau semuanya bisa mengerti posisinya masing-masing," katanya, dalam
Metro Pagi Primetime, Kamis 24 Agustus 2017.
Menurut David, dengan pembatalan sejumlah pasal ini gerakan untuk menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan terbuka lebar. Pasalnya tak sedikit pengemudi taksi berbasis aplikasi merupakan lulusan SMA atau sarjana yang memang lebih tertarik untuk berwirausaha.
Melalui dukungan taksi
online misalnya, memungkinkan mereka untuk mengeluarkan modal sedikit dan hanya mengandalkan aplikasi tetapi masih bisa mengembangkan diri, tak perlu bekerja secara langsung dengan pihak lain.
Di sisi lain, putusan MA ini juga bisa dijadikan faktor pendorong bagi pengusaha dan pengemudi taksi konvensional untuk terus meningkatkan pelayanannya.
Terkait persoalan tarif yang dianggap tak seimbang dan masih terus diperdebatkan antara taksi
online dan konvensional, David mengatakan hal itu tak akan jadi masalah jika pemerintah bisa menerapkan standar pelayanan minimum bagi semua moda.
"Standar pelayanan minimumnya diterapkan dulu baru kemudian tarif itu menyesuaikan diri satu sama lain. Dengan begini menurut saya tidak akan jomplang," katanya.
Selain itu, taksi konvensional maupun yang berbasis aplikasi juga bisa menerapkan peraturan lain misalnya kendaraan yang digunakan tidak boleh lebih dari 5 tahun. Hal ini bisa menjadi jaminan bagi konsumen baik angkutan orang maupun barang dari aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
"Kalau sudah ditetapkan standar pelayanan minimumnya masalah harga tidak akan krusial. Hal-hal itulah yang harusnya lebih ditingkatkan. Kalaupun memang harganya terlalu rendah silakan dinaikkan tetapi kembali lagi bahwa disini konsumen yang memilih apakah sesuai dengan yang dibutuhkan atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)