medcom.id, Jakarta: Penyelidikan dugaan kasus supa dan gratifikasi 'dwelling time' di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara terus dikuli. Kini penyidik pun membidik Kementrian Perindustrian (Kemenperin) selaku instansi yang berwenang dalam penentuan kuota importasi. Penyidik juga telah mengirimkan surat pemeriksaan untuk sejumlah saksi.
"Sudah dilakukan pemanggilan tapi belum datang. Surat tersebut ditujukan kepada beberapa staf untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal di Jakarta, Sabtu (8/8/2015).
Meskipun surat panggilan pemeriksaan telah dikirim, Iqbal enggan mengungkap identitas para saksi. Lantaran kepentingan penyelidikan.
Senada dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono, dia pun enggan mengungkap waktu dan identitas para saksi serta isi pemeriksaan. Tapi dia berjanji bakal mengungkap, bila pemeriksaan telah dilakukan.
"Nanti kalau sudah clear akan kita sampaikan. Tunggu dulu," ujar Mujiyono.
Kemungkinan para saksi itu akan memenuhi panggilan penyidik Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya pada pekan depan. Diharapkan mereka dapat kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyelidikan.
Sebelumnya pada Jumat 7 Agustus kemarin, penyidik Direktorat Kriminal Khusus telah memeriksa lima pejabat Kementrian Perdagangan. Mereka diperiksa maraton selama 11 jam, sejak pukul 10.00 Wib. Diketahui saksi tersebut, antara lain Sekretaris Jenderal Kemendag Gunaryo, Inspektur Jenderal Kemendag yang juga Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Karyanto Supri, dan 3 orang staf khusus Gumardi, Rinaldi, serta Ardiansyah Parman.
Selain itu, tim Satgasus juga menggeledah kantor PT Ika Jaya di Jalan RP Suroso, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 7 Agustus pukul 15.00 Wib. PT Ika Jaya diketahui sebagai lokasi pengurusan Surat Pemberitahuan Impor (SPI) yang dikelola tersangka Imam Aryanta, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu.
Dalam satu tahun perusahaan tersebut telah memproses 1.280 SPI yang diajukan oleh sejumlah importir rekanan yang dianggap prioritas. Jasa untuk setiap berkas satu SPI dibanderol antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Sementara itu, kini penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu Dirjen Daglu nonaktif Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya (RAJ) Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Lucie Maryati.
medcom.id, Jakarta: Penyelidikan dugaan kasus supa dan gratifikasi 'dwelling time' di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara terus dikuli. Kini penyidik pun membidik Kementrian Perindustrian (Kemenperin) selaku instansi yang berwenang dalam penentuan kuota importasi. Penyidik juga telah mengirimkan surat pemeriksaan untuk sejumlah saksi.
"Sudah dilakukan pemanggilan tapi belum datang. Surat tersebut ditujukan kepada beberapa staf untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal di Jakarta, Sabtu (8/8/2015).
Meskipun surat panggilan pemeriksaan telah dikirim, Iqbal enggan mengungkap identitas para saksi. Lantaran kepentingan penyelidikan.
Senada dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono, dia pun enggan mengungkap waktu dan identitas para saksi serta isi pemeriksaan. Tapi dia berjanji bakal mengungkap, bila pemeriksaan telah dilakukan.
"Nanti kalau sudah clear akan kita sampaikan. Tunggu dulu," ujar Mujiyono.
Kemungkinan para saksi itu akan memenuhi panggilan penyidik Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya pada pekan depan. Diharapkan mereka dapat kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyelidikan.
Sebelumnya pada Jumat 7 Agustus kemarin, penyidik Direktorat Kriminal Khusus telah memeriksa lima pejabat Kementrian Perdagangan. Mereka diperiksa maraton selama 11 jam, sejak pukul 10.00 Wib. Diketahui saksi tersebut, antara lain Sekretaris Jenderal Kemendag Gunaryo, Inspektur Jenderal Kemendag yang juga Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Karyanto Supri, dan 3 orang staf khusus Gumardi, Rinaldi, serta Ardiansyah Parman.
Selain itu, tim Satgasus juga menggeledah kantor PT Ika Jaya di Jalan RP Suroso, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 7 Agustus pukul 15.00 Wib. PT Ika Jaya diketahui sebagai lokasi pengurusan Surat Pemberitahuan Impor (SPI) yang dikelola tersangka Imam Aryanta, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu.
Dalam satu tahun perusahaan tersebut telah memproses 1.280 SPI yang diajukan oleh sejumlah importir rekanan yang dianggap prioritas. Jasa untuk setiap berkas satu SPI dibanderol antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Sementara itu, kini penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu Dirjen Daglu nonaktif Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya (RAJ) Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Lucie Maryati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)