Sejumlah perwakilan ketua RT/RW silaturahmi bersama Plt GUbernru DKI Sumarsono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: MTVN/Ilham Wibowo.
Sejumlah perwakilan ketua RT/RW silaturahmi bersama Plt GUbernru DKI Sumarsono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: MTVN/Ilham Wibowo.

RT/RW di DKI Minta Uang Operasional Rp5 juta

Ilham wibowo • 15 Desember 2016 14:00
Metrotvnews.ccom Jakarta: Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-DKI Jakarta meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menaikkan dana operasional hingga Rp5 juta per bulan.
 
Hal tersebut dilontarkan sejumlah perwakilan ketua RT/RW dalam acara silaturahmi bersama Sumarsono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
 
Ketua RW 05, Kelurahan Johar Baru, Aminah mengatakan, biaya operasional RT/RW seharusnya di atas Rp5 Juta. Menurutnya, dana tersebut ideal untuk memenuhi pemberian makanan tambahan (PMT) balita serta pelayanan terpadu warga Johar Baru.
 
"Kepengurusan RT/RW kalau di perumahan elit enak. Kalau perumahan kumuh, lebih berat. Kalau bisa di atas UMP DKI. Tugas kita lebih berat dari PPSU (Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum)," kata Aminah di gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).
 
Ketua RT 6, Kelurahan Johar Baru, Uci Sanusi, mengatakan, masalah masyarakat di Johar Baru yang perlu ditangani sangat kompleks. Dia meminta Sumarsono menaikkan dana operasional sebesar Rp3,3 Juta. "Banyak kejadian tawuran di Johar Baru. Saya mesti berperan juga mendamaikan sampai isi kantong habis," kata Uci.
 
Sumarsono memahami  banyak masalah yang mesti diselesaikan seperti tawuran serta masalah lingkungan. Tak hanya itu, proses administrasi kependudukan hingga perkawinan dan perceraian pun mesti melalui peran ketua RT/RW setempat.
 
Sumarsono mengaku telah mengupayakan kenaikan dana operasional tersebut. Realisasinya tinggal menunggu pengesahan dari DPRD DKI.  "Saya paham, saya sudah hitung-hitung. DPRD juga memenuhi aspirasi saudara," ujar Sumarsono.
 
Insentif ketua RT akan naik dari Rp975 ribu menjadi Rp1,2 juta per bulan. Sementara ketua RW, yang semula Rp1,2 Juta menjadi Rp1,5 juta per bulan.
 
Dalam kesempatan tersebut, Sumarsono menjelaskan, dana oprasional tidak termasuk golongan gaji yang besarannya berpatokan pada  UMP. Ketua RT RW hanya menerima insentif berupa dana hibah sebagai peran ketokohan di masyarakat.
 
"Kita luruskan, itu bukan gaji. Itu biaya oprasional, biaya ketokohan masyarakat. Ini sebagai abdi masyarakat. Karena bukan gaji, maka tidak sama dengan UMP," kata Sumarsono.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan