medcom.id, Jakarta: Jumlah kasus kecelakaan Transjakarta meningkat di tahun 2016. Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pelanggaran kecelakaan bisa mempengaruhi jumlah dana public service obligation (PSO) operator Transjakarta.
“Sanksinya selain teguran juga pengurangan pemberian PSO pada mereka. Jadi kalau target SPM-nya tidak terpenuhi, penaltinya pada pemberian PSO pada PT Transjakarta,” kata Sigit saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.
Sigit menuturkan, tugas Dishub ialah mengevaluasi kinerja Transjakarta. Sebab Transjakarta merupakan angkutan masal yang diatur melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami Dinas Perhubungan punya peran penting dalam mengevaluasi target capaian SPM,” jelasnya.
Jika target SPM tak terpenuhi, sanksi akan berdampak langsung pada operator bus Transjakarta. Untuk sanksi kecelakaan, penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian. Dishub hanya melihat SOP atau SPM apa yang dilanggar oleh operator Transjakarta.
“Kalau ada yang dilanggar tentunya besaran PSO-nya akan kita potong sesuai jenis pelanggaran apa yang mereka lakukan. Umpamanya waktu itu ada pengemudi Transjakarta abai karena menggunakan telepon genggam dia waktu di perlintasan kereta, kemudian ditabrak kan. Nah itu operatornya Damri, Damri kita bekukan operasinya selama sekian. Otomatis pemberian PSO-nya juga akan di-reduce karena ada kendaraan yang disetop,” ungkapnya.
Sekadar informasi, pada 2016 jumlah kecelakaan Transjakarta sebagai subjek tercatat 259 kasus. Angka tersebut naik sebanyak 22,16 persen dari tahun 2016.
medcom.id, Jakarta: Jumlah kasus kecelakaan Transjakarta meningkat di tahun 2016. Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pelanggaran kecelakaan bisa mempengaruhi jumlah dana public service obligation (PSO) operator Transjakarta.
“Sanksinya selain teguran juga pengurangan pemberian PSO pada mereka. Jadi kalau target SPM-nya tidak terpenuhi, penaltinya pada pemberian PSO pada PT Transjakarta,” kata Sigit saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.
Sigit menuturkan, tugas Dishub ialah mengevaluasi kinerja Transjakarta. Sebab Transjakarta merupakan angkutan masal yang diatur melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami Dinas Perhubungan punya peran penting dalam mengevaluasi target capaian SPM,” jelasnya.
Jika target SPM tak terpenuhi, sanksi akan berdampak langsung pada operator bus Transjakarta. Untuk sanksi kecelakaan, penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian. Dishub hanya melihat SOP atau SPM apa yang dilanggar oleh operator Transjakarta.
“Kalau ada yang dilanggar tentunya besaran PSO-nya akan kita potong sesuai jenis pelanggaran apa yang mereka lakukan. Umpamanya waktu itu ada pengemudi Transjakarta abai karena menggunakan telepon genggam dia waktu di perlintasan kereta, kemudian ditabrak kan. Nah itu operatornya Damri, Damri kita bekukan operasinya selama sekian. Otomatis pemberian PSO-nya juga akan di-reduce karena ada kendaraan yang disetop,” ungkapnya.
Sekadar informasi, pada 2016 jumlah kecelakaan Transjakarta sebagai subjek tercatat 259 kasus. Angka tersebut naik sebanyak 22,16 persen dari tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)