medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari terminal parkir elektronik (TPE) sebesar Rp111,7 miliar tahun ini. Proyeksi pendapatan tersebut setara dengan kenaikan 100% dari realisasi pendapatan TPE pada 2016 sebesar Rp52,3 miliar.
"Kami memproyeksikan pendapatan dari TPE bisa mencapai Rp111,7 miliar pada 2017," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Agung, Balai Kota DKI, Kamis 10 Februari 2017.
Selama ini kebocoran pendapatan sektor parkir kerap terjadi. Hal itu yang mendorong Pemprov DKI menggunakan mesin TPE di sejumlah kawasan. Pemberlakukan sistem parkir secara manual semakin dikurangi. Pelayanan kepada konsumen melalui mesin TPE pun terus ditingkatkan.
Andri menambahkan, target pendapatan sebesar Rp111,7 miliar itu berasal dari TPE yang sudah terbangun dan rencana tambahan mesin TPE tahun ini.
Dishubtrans DKI melalui Unit Pelaksana Perparkiran telah memasang 152 TPE. Untuk tahap pertama, Pemprov DKI bekerja sama dengan PT Mata Biru telah memasang 111 TPE di Jalan Sabang, Jalan Kelapa Gading, dan Jalan Faletehan.
Dishubtrans DKI lantas menambah 41 unit lagi. Mesin parkir elektronik tersebut tersebar di empat ruas jalan, yaitu Jalan Juanda Raya (13 unit), Jalan Pecenongan (10), Jalan Pinangsia Raya (10), dan Jalan Pinangsia I, II, III (8).
Andri menargetkan mampu menambah lebih banyak TPE di ruas-ruas jalan yang tersebar di lima wilayah kota hingga akhir tahun nanti. Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI No 64/2011 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah.
Perluasan TPE
Wakil Kepala Dishubtrans Sigit Widjatmoko menjabarkan proyeksi target pendapatan itu juga akan berasal dari 100 TPE yang akan dibangun di pusat-pusat kota, seperti Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kami akan memasang 100 TPE lagi di tahun ini. Mudah-mudahan 100 TPE itu bisa berkontribusi ke target pendapatan kami," kata Sigit.
Sigit menambahkan, tahun ini jasa juru parkir yang kerap membantu pemilik kendaraan memarkir kendaraan akan dihapuskan. Mereka akan dialih-kan menjadi pengawas untuk mengawasi jam parkir pemilik kendaraan. Pasalnya, masih saja ada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan tidak sesuai dengan lama jam parkir yang tertera di TPE.
Kepala UP Perparkiran Dishubtrans DKI Theodore Sianturi mengatakan kebutuhan mesin parkir di 387 titik mencapai 978 unit. Mengenai realisasi pengadaan mesin TPE, itu tergantung realisasi pendapatan parkir yang diterima tahun ini.
"Idealnya, pengadaan mesin TPE rata-rata 200 unit per tahun. Maka pada 2019 semua jalan sudah terpasang sistem parkir on street. PAD otomatis bertambah," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI menargetkan PAD dari sektor parkir mencapai Rp1,8 triliun. Namun, itu tidak pernah tercapai. Jika sudah memasang TPE di 378 titik, Dishubtrans optimistis bisa tembus Rp1,8 triliun. (Media Indonesia)
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari terminal parkir elektronik (TPE) sebesar Rp111,7 miliar tahun ini. Proyeksi pendapatan tersebut setara dengan kenaikan 100% dari realisasi pendapatan TPE pada 2016 sebesar Rp52,3 miliar.
"Kami memproyeksikan pendapatan dari TPE bisa mencapai Rp111,7 miliar pada 2017," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Agung, Balai Kota DKI, Kamis 10 Februari 2017.
Selama ini kebocoran pendapatan sektor parkir kerap terjadi. Hal itu yang mendorong Pemprov DKI menggunakan mesin TPE di sejumlah kawasan. Pemberlakukan sistem parkir secara manual semakin dikurangi. Pelayanan kepada konsumen melalui mesin TPE pun terus ditingkatkan.
Andri menambahkan, target pendapatan sebesar Rp111,7 miliar itu berasal dari TPE yang sudah terbangun dan rencana tambahan mesin TPE tahun ini.
Dishubtrans DKI melalui Unit Pelaksana Perparkiran telah memasang 152 TPE. Untuk tahap pertama, Pemprov DKI bekerja sama dengan PT Mata Biru telah memasang 111 TPE di Jalan Sabang, Jalan Kelapa Gading, dan Jalan Faletehan.
Dishubtrans DKI lantas menambah 41 unit lagi. Mesin parkir elektronik tersebut tersebar di empat ruas jalan, yaitu Jalan Juanda Raya (13 unit), Jalan Pecenongan (10), Jalan Pinangsia Raya (10), dan Jalan Pinangsia I, II, III (8).
Andri menargetkan mampu menambah lebih banyak TPE di ruas-ruas jalan yang tersebar di lima wilayah kota hingga akhir tahun nanti. Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI No 64/2011 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah.
Perluasan TPE
Wakil Kepala Dishubtrans Sigit Widjatmoko menjabarkan proyeksi target pendapatan itu juga akan berasal dari 100 TPE yang akan dibangun di pusat-pusat kota, seperti Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kami akan memasang 100 TPE lagi di tahun ini. Mudah-mudahan 100 TPE itu bisa berkontribusi ke target pendapatan kami," kata Sigit.
Sigit menambahkan, tahun ini jasa juru parkir yang kerap membantu pemilik kendaraan memarkir kendaraan akan dihapuskan. Mereka akan dialih-kan menjadi pengawas untuk mengawasi jam parkir pemilik kendaraan. Pasalnya, masih saja ada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan tidak sesuai dengan lama jam parkir yang tertera di TPE.
Kepala UP Perparkiran Dishubtrans DKI Theodore Sianturi mengatakan kebutuhan mesin parkir di 387 titik mencapai 978 unit. Mengenai realisasi pengadaan mesin TPE, itu tergantung realisasi pendapatan parkir yang diterima tahun ini.
"Idealnya, pengadaan mesin TPE rata-rata 200 unit per tahun. Maka pada 2019 semua jalan sudah terpasang sistem parkir on street. PAD otomatis bertambah," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI menargetkan PAD dari sektor parkir mencapai Rp1,8 triliun. Namun, itu tidak pernah tercapai. Jika sudah memasang TPE di 378 titik, Dishubtrans optimistis bisa tembus Rp1,8 triliun. (
Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)