Kuasa Hukum Terdakwa Kasus JIS, Hotman Paris Hutapea--Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus JIS, Hotman Paris Hutapea--Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria

Kuasa Hukum Diminta Dampingi Saksi Korban saat Persidangan via Teleconference

Hardiat Dani Satria • 16 Desember 2014 15:26
medcom.id, Jakarta: Saat persidangan melalui teleconference, saksi korban diharapkan dapat didampingi oleh kuasa hukum. Hal tersebut agar saksi korban tersebut akan mudah terpengaruh oleh orangtuanya.
 
"Saya mohon majelis, supaya nantinya tidak ada alasan si anak dipengaruhi orang lain atau orangtua saat teleconference," kata Kuasa Hukum Terdakwa Kasus JIS, Hotman Paris Hutapea saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
 
Hotman juga mengusulkan agar saksi berada dalam ruang tertutup, saat persidangan melalui teleconference berlangsung. Hal ini dilakukan supaya keterangan korban yang akan disampaikan teleconference tidak terpengaruh oleh kondisi situasi di persidangan. Jadi, keterangan akan terfokus kepada para majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

"Walaupun kami keberatan, kami tetap mohon, majelis juga menempatkan dari penasihat hukum, di tempat teleconference supaya efektif. Dan ibunya di luar, tidak mempengaruhi agar benar objektif sesuai pengadilan," imbuh Hotman.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Nur Aslam menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha profesional dan seobjektif mungkin saat persidangan untuk mendapatkan keterangan korban pada Selasa (23/12/2014) depan. "Kami akan berlaku adil, siap. Kami akan adil dan profesional," ujar Nur Aslam.
 
Sebelumnya, hari ini telah dilakukan persidangan putusan sela kepada dua terdakwa kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa Jakarta International School (JIS). Mereka adalah pihak adminstrasi JIS Neil Bantleman asal Kanada dan Asisten guru Ferdinand Tjiong asal Indonesia.
 
Neil dan Ferdinand adalah terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel. Nur Aslam Bustaman menolak eksepsi dari terdakwa dan tim penasehat hukum. Hal ini dikarenakan, eksepsi tersebut tidak beralasan menurut  hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan