medcom.id, Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum akan menaikan tarif jalan tol Soedijatmo mulai 13 Oktober 2016. Peningkatan tarif jalan tol ini didasari dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 783/KPTS/M/2016 pertanggal 6 Oktober 2016.
"Meningkatkan pemenuhan delapan indokator SPM, yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)," kata anggota Badan Pengatur Jalan Tol Unsur Profesi dan Badan Usaha Jalan Tol Koen Tjahajo dalam sebuah diskusi di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Selain itu, peningkatan pelayanan juga akan dilakukan dengan cara menambah jumlah Gerbang Tol Otomatis (GTO). Pada tahun ini, jumlah GTO di sepanjang jalan tol Soedijatmo mencapai 24, namun seiring peningkatan tarif tersebut, GTO akan ditambah jadi 33.
Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, kenaikan tarif akan diiringi perbaikan pelayanan dan fasilitas. Seperti penambahan saluran irigasi di sepanjang jalan tol hingga pelebaran ruas jalan di beberapa ruas tol.
"Perbaikan pelayanan itu pun sebenarnya terus kami lakukan sejak 2015. Masalah SPM kami komitmen meningkatkan pelayanan sesuai yang disarankan," jelas Subakti.
Jalan tol Soedijatmo menghubungkan wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang. Berikut tarif kenaikan untuk masing-masing golongan di ruas tol Soedijatmo;
Golongan I yang saat ini tarifnya Rp6.000 akan mengalami kenaikan 16,67 persen, menjadi Rp7.000.
Golongan II yang saat ini tarifnya Rp7.500 akan mengalami kenaikan 13,33 persen, menjadi Rp8.500.
Golongan III yang saat ini tarifnya Rp9.500 akan mengalami kenaikan 5,26 persen, menjadi Rp10.000.
Golongan IV yang saat ini tafirnya Rp11.500 akan mengalami kenaikan 8,7 persen, menjadi Rp12.500.
Golongan V yang saat ini tarifnya Rp14.000 akan mengalami kenaikan 7,14 persen, menjadi Rp15.000.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum akan menaikan tarif jalan tol Soedijatmo mulai 13 Oktober 2016. Peningkatan tarif jalan tol ini didasari dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 783/KPTS/M/2016 pertanggal 6 Oktober 2016.
"Meningkatkan pemenuhan delapan indokator SPM, yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)," kata anggota Badan Pengatur Jalan Tol Unsur Profesi dan Badan Usaha Jalan Tol Koen Tjahajo dalam sebuah diskusi di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Selain itu, peningkatan pelayanan juga akan dilakukan dengan cara menambah jumlah Gerbang Tol Otomatis (GTO). Pada tahun ini, jumlah GTO di sepanjang jalan tol Soedijatmo mencapai 24, namun seiring peningkatan tarif tersebut, GTO akan ditambah jadi 33.
Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, kenaikan tarif akan diiringi perbaikan pelayanan dan fasilitas. Seperti penambahan saluran irigasi di sepanjang jalan tol hingga pelebaran ruas jalan di beberapa ruas tol.
"Perbaikan pelayanan itu pun sebenarnya terus kami lakukan sejak 2015. Masalah SPM kami komitmen meningkatkan pelayanan sesuai yang disarankan," jelas Subakti.
Jalan tol Soedijatmo menghubungkan wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang. Berikut tarif kenaikan untuk masing-masing golongan di ruas tol Soedijatmo;
Golongan I yang saat ini tarifnya Rp6.000 akan mengalami kenaikan 16,67 persen, menjadi Rp7.000.
Golongan II yang saat ini tarifnya Rp7.500 akan mengalami kenaikan 13,33 persen, menjadi Rp8.500.
Golongan III yang saat ini tarifnya Rp9.500 akan mengalami kenaikan 5,26 persen, menjadi Rp10.000.
Golongan IV yang saat ini tafirnya Rp11.500 akan mengalami kenaikan 8,7 persen, menjadi Rp12.500.
Golongan V yang saat ini tarifnya Rp14.000 akan mengalami kenaikan 7,14 persen, menjadi Rp15.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)