Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) rubuh menimpa kendaraan di Pasar Minggu. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) rubuh menimpa kendaraan di Pasar Minggu. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

Polisi Siap Gelar Perkara Kasus JPO Pasar Minggu

Deny Irwanto • 03 Oktober 2016 19:09
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus robohnya jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gelar perkara rencananya dilakukan Rabu 5 Oktober 2016.
 
"Rabu rencananya akan gelar bersama Labfor Mabes Polri, Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Pasar Minggu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/10/2016).
 
Fadil menjelaskan, gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan yang sudah dilakukan.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Puslabfor Mabes Polri.
 
"Masih menunggu labfor. Nanti diketahui apa rapuh atau kelebihan beban, itu yang akan menjadi dasar penyelidikan," ujar Fadil.
 
"Kami juga fokus ke dokumen terkait perawatan, iklan kan enggak boleh sembarangan dan pemeriksaan labfor," ungkap Fadil.
 

 
Polisi akan Periksa Pemenang Tender Iklan
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan memanggil pemenang tender dan pemasang iklan di JPO itu
 
"Kami akan lakukan pemeriksaan terkait pemenang tender, pemasang iklan, kemudian dinas terkait yang belum diperiksa. Tentunya Dishub arahnya juga ke sana," kata Awi.
 
Polisi sudah memeriksa delapan saksi. Bahkan, pihaknya sudah memeriksa Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) DKI Jakarta.
 
"Kami mencari tahu siapa saja yang sudah terlibat di sana? Apa itu berpengaruh ke robohnya? Ini juga kita dalami," kata Awi.
 
Pihaknya tetap menunggu hasil Labfor dan sampai sekarang belum dapat hasilnya. "Karena Labfor yang bisa menentukan roboh karena bencana alam atau kelalaian," ujar Awi.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan