medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digugat Toeti Noezlar Soekarno. Pemprov DKI diperkarakan ke pengadilan karena ada uang sisa Rp200 miliar untuk pembelian tanah di Cengkareng belum dilunasi. Toeti mengklaim sebagai pemilik tanah itu.
"Penjual enggak terima. Jadi (uangnya) ditahan. Berarti duit ini yang dibagi-bagi dan kita harus cari tahu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Uang Rp200 miliar itu merupakan bagian dari pembelian tanah seluas 4,6 hektare oleh Dinas Perumahan DKI senilai Rp648 miliar. Belakangan terungkap tanah itu ternyata milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI yang dipakai sebagai lahan pembibitan.
Ahok menduga ada oknum yang berani merubah surat kepemilikan DKI menjadi surat sewa. "Mungkin dari lurahnya yang merubah, ini kayak mafia saja. Makanya kita meski selidikin kita bawa ke polisi," terang Ahok.
Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda DKI, Haratua Purba membenarkan DKI digugat oleh Toeti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Mei 2016. Toeti, kata Haratua, menggugat agar Pemprov DKI menghapus tanah Cengkareng Barat, Jakarta Barat, tersebut dari nomor aset DKI yang dimiliki oleh DKPKP.
"Karena dia mengaku punya sertifikat. Proses hukum masih berlanjut. Sekarang dalam tahap jawaban DKI kepada penggugat," kata Haratua kepada Metrotvnews.com.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI, Ika Lestari Adji belum bisa dihubungi perihal Rp200 miliar yang belum dibayarkan itu. Hanya saja Ahok sempat memecat Kepala Bidang di Dinas tersebut karena ketahuan menyimpan uang terimakasih pembelian tanah sebesar Rp9,4 miliar.
"Uangnya kita serahkan ke KPK Januari lalu," kata Ahok. Uang tersebut pemberian Toeti sebagai ucapan terima kasih.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digugat Toeti Noezlar Soekarno. Pemprov DKI diperkarakan ke pengadilan karena ada uang sisa Rp200 miliar untuk pembelian tanah di Cengkareng belum dilunasi. Toeti mengklaim sebagai pemilik tanah itu.
"Penjual enggak terima. Jadi (uangnya) ditahan. Berarti duit ini yang dibagi-bagi dan kita harus cari tahu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Uang Rp200 miliar itu merupakan bagian dari pembelian tanah seluas 4,6 hektare oleh Dinas Perumahan DKI senilai Rp648 miliar. Belakangan terungkap tanah itu ternyata milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI yang dipakai sebagai lahan pembibitan.
Ahok menduga ada oknum yang berani merubah surat kepemilikan DKI menjadi surat sewa. "Mungkin dari lurahnya yang merubah, ini kayak mafia saja. Makanya kita meski selidikin kita bawa ke polisi," terang Ahok.
Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda DKI, Haratua Purba membenarkan DKI digugat oleh Toeti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Mei 2016. Toeti, kata Haratua, menggugat agar Pemprov DKI menghapus tanah Cengkareng Barat, Jakarta Barat, tersebut dari nomor aset DKI yang dimiliki oleh DKPKP.
"Karena dia mengaku punya sertifikat. Proses hukum masih berlanjut. Sekarang dalam tahap jawaban DKI kepada penggugat," kata Haratua kepada Metrotvnews.com.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI, Ika Lestari Adji belum bisa dihubungi perihal Rp200 miliar yang belum dibayarkan itu. Hanya saja Ahok sempat memecat Kepala Bidang di Dinas tersebut karena ketahuan menyimpan uang terimakasih pembelian tanah sebesar Rp9,4 miliar.
"Uangnya kita serahkan ke KPK Januari lalu," kata Ahok. Uang tersebut pemberian Toeti sebagai ucapan terima kasih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)