medcom.id, Jakarta: Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI membantah belum melunasi pembayaran pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat. Nilai pembelian sebesar Rp648 miliar sudah dilunasi.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI Jakarta, Ika Lestari Aji membantah ada penahanan dana sebesar Rp200 miliar. "Tidak ada itu, sudah ditransfer semua lunas," kata Ika kepada Metrotvnews.com, Rabu (29/6/2016).
Pemprov DKI membeli tanah senilai Rp648 miliar dari Toeti Noezlar Soekarno yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah ditelisik BPK ternyata tanah tersebut milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.
Belakangan Toeti malah menggugat Pemprov DKI dengan materi gugatan belum menerima uang Rp200 miliar dari dana pembelian.
Ika menduga materi gugatan tersebut hanya alibi Toeti sebagai penjual tanah setelah tahu tanah tersebut milik DKI. Kendati begitu, Ika mempersilakan Toeti mengajukan gugatan tersebut dan siap menghadapinya. "Itu ekspektasi dia (kurang Rp200 miliar),” ujar Ika.
Tanah di Cengkareng Barat tersebut sempat digugat oleh PT Sinar Ganda milik DL Sitorus. Pada tahun 2012 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menolak gugatan PT Sinar Ganda terhadap DKPKP. Ika berharap Toeti mengembalikan uang dari Dinas Perumahan DKI.
"Kami harap dia mau mengembalikan ketika itu dinyatakan sah milik Dinas Kelautan oleh pengadilan nanti," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga ditipu warga saat membeli lahan seluas 4,6 hektare di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Lahan itu ternyata milik DKI. Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp648 miliar.
Kejadian berawal ketika Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI membeli lahan milik warga untuk dibangun rumah rusun. Belakangan terungkap tanah itu ternyata milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI membantah belum melunasi pembayaran pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat. Nilai pembelian sebesar Rp648 miliar sudah dilunasi.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI Jakarta, Ika Lestari Aji membantah ada penahanan dana sebesar Rp200 miliar. "Tidak ada itu, sudah ditransfer semua lunas," kata Ika kepada
Metrotvnews.com, Rabu (29/6/2016).
Pemprov DKI membeli tanah senilai Rp648 miliar dari Toeti Noezlar Soekarno yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah ditelisik BPK ternyata tanah tersebut milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.
Belakangan Toeti malah menggugat Pemprov DKI dengan materi gugatan belum menerima uang Rp200 miliar dari dana pembelian.
Ika menduga materi gugatan tersebut hanya alibi Toeti sebagai penjual tanah setelah tahu tanah tersebut milik DKI. Kendati begitu, Ika mempersilakan Toeti mengajukan gugatan tersebut dan siap menghadapinya. "Itu ekspektasi dia (kurang Rp200 miliar),” ujar Ika.
Tanah di Cengkareng Barat tersebut sempat digugat oleh PT Sinar Ganda milik DL Sitorus. Pada tahun 2012 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menolak gugatan PT Sinar Ganda terhadap DKPKP. Ika berharap Toeti mengembalikan uang dari Dinas Perumahan DKI.
"Kami harap dia mau mengembalikan ketika itu dinyatakan sah milik Dinas Kelautan oleh pengadilan nanti," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga ditipu warga saat membeli lahan seluas 4,6 hektare di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Lahan itu ternyata milik DKI. Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp648 miliar.
Kejadian berawal ketika Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI membeli lahan milik warga untuk dibangun rumah rusun. Belakangan terungkap tanah itu ternyata milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)