Dinas Penataan Kota menyegel rumah mewah di Jalan F8 Utara No. 15, Kompleks Muara Karang, RT 04 RW 12, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara. (Foto: MTVN/Fauzan)
Dinas Penataan Kota menyegel rumah mewah di Jalan F8 Utara No. 15, Kompleks Muara Karang, RT 04 RW 12, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara. (Foto: MTVN/Fauzan)

Langgar Izin, Dinas Penataan Kota Bongkar Rumah Mewah di Muara Karang

Fauzan Hilal • 04 September 2016 23:19

medcom.id, Jakarta: Dinas Penataan Kota DKI membongkar satu bangunan rumah mewah yang melanggar izin pembangunan atau tak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Rumah mewah tersebut berada di Jalan F8 Utara No. 15, Kompleks Muara Karang, RT 04 RW 12, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.
 
Pembongkaran dilakukan atas laporan dan protes warga yang merasa pembangunan rumah mewah tersebut dilakukan dengan mengambil jalan umum.
 
Berdasarkan keterangan warga perumahan, Setiawan, pembongkaran rumah mewah tersebut telah dilakukan sejak Jumat (2/9/2016). Warga perumahan menyatakan mendukung tindakan pembongkaran rumah mewah tersebut.

Karena, pemilik rumah mewah berlantai tiga melakukan pembangunan rumah dengan semena-mena. Seperti bangunan rumah didirikan hingga memakan jalan umum. Kondisi ini mengganggu kepentingan umum warga yang melintasi jalan tersebut.
 
"Tidak hanya itu, trotoar dan saluran air di depan bangunan juga turut dibangun dan menyatu dengan rumah. Lha ini kan semena-mena," ujarnya.
 

Langgar Izin, Dinas Penataan Kota Bongkar Rumah Mewah di Muara Karang
Dinas Penataan Kota menyegel rumah mewah di Jalan F8 Utara No. 15, Kompleks Muara Karang, RT 04 RW 12, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara. (Foto: MTVN/Fauzan)
 
Ia menyatakan bangunan tersebut dibongkar puluhan petugas gabungan karena selain melanggar izin juga diprotes warga. Warga sekitar juga sangat mendukung pembongkaran tersebut.
 
Diungkapkannya, pembongkaran bagian depan rumah dilakukan pada Jumat lalu dilakukan oleh aparat gabungan dari Satpol PP, polisi hingga Garnizun. Aparat keamanan tersebut turut mengawal proses pembongkaran itu.
 
“Petugas membawa backhoe untuk meruntuhkan depan bangunan. Sempat terjadi adu mulut dengan pemilik namun tetap melakukan pembongkaran. Banyak yang dilanggar sih. Membangun sesuka hati saja,” katanya.
 
Setiawan menegaskan ia bersama warga memberikan apresiasi kepada Dinas Penataan Kota DKI yang tidak pandang bulu membongkar bangunan yang melanggar izin pembangunan. Terutama tak segan-segan membongkar rumah yang melanggar izin pembangunan di pemukiman elite.
 
"Pembongkaran bangunan yang menyalahi izin di permukiman elite itu dilakukan tanpa pandang bulu. Sekalipun “orang besar” petugas penertiba bangunan tak peduli dengan status itu. Ini buktinya. Kalau melanggar izin pasti dibongkar. Pagar betonnya juga ikut dibongkar dan langsung disegel,” ungkapnya.
 
Tampak di depan rumah yang dibongkar surat peringatan berwarna merah dari Dinas Penataan Kota DKI. Tetapi sayangnya, meski sudah disegel, para tukang masih tampak bekerja.
 
"Warga berharap Dinas P2B bertindak tegas atas kondisi itu," pintanya.
 
Sebagaimana diketahui, Perumahan Muara Karang sebelumnya merupakan tempat tinggal gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelum pindah ke Pantai Mutiara.
 
“Pak Ahok dulu tinggal di sini dulu. Sekarang orangtuanya yang tinggal disini. Tapi Pak Ahok masih sering datang ke sini (jenguk orangtuanya). Makanya kalau ada yang melanggar izin P2B langsung disegel dan dibongkar,” kata Setiawan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan