Lahan yang bersengketa di Cengkareng Barat, MTVN - Wanda Indana
Lahan yang bersengketa di Cengkareng Barat, MTVN - Wanda Indana

Mediasi antara Pemprov DKI dan Toeti Soekarno Ditunda

Nur Azizah • 19 Juli 2016 06:38
medcom.id, Jakarta: Kasus pembelian tanah Cengkareng Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki masa mediasi. Namun, proses tersebut harus ditunda lantaran penitera pengganti dan mediator tak kunjung datang.
 
Kuasa Hukum Toeti Noeziar Soekarno, Ulhaq Andyaksa berkukuh akan melanjutkan gugatan bila Pemprov DKI tetap mengklaim tanah tersebut milik Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) DKI Jakarta.
 
"Mediasi berjalan ketika kedua belah pihak memiliki girik yang sama. Sementara DKI dan kami kan bertentangan," kata Ulhaq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).

Keluarga Toeti Noeziar Soekarno menggugat Pemprov DKI yang dituduh mengklaim dan memasukan lahan tersebut dalam catatan inventaris pemerintah. Toeti juga mempertanyakan dasar Pemrov DKI mencatat lahan seluas 4,6 hektar itu sebagai milik negara.
 
"Mediasi tetap ingin lahan itu dihapus dari catatan DKI. Kita nanti bisa tanya ke Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat yang diberi kewenangan (pencatatan tanah)," ujar Ulhaq.
 
Ia menyampaikan, sampai saat ini, pemilik hak atas tanah yang terletak di Kampung Rawa Bengkel, Cengkareng Barat adalah Toeti Soekarno. Hal itu berdasarkan tiga sertifikat yang dikeluarkan BPN pada tahun 2015.
 
"Kita bicara hukum. Dalam catatan di atas kertas tanah itu milik Toeti bukan milik Pemprov DKI," pungkas Ulhaq.
 
Toeti Noeziar Soekarno bersengketa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus ini bermula saat Pemprov DKI membeli tanah itu dari Toeti seharga Rp670 miliar.
 
Belakangan, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Dalam laporan BPK, lahan DKPKP tersebut pernah dalam sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan PT Sabar Ganda.
 
Sedangkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Administratif Jakarta Barat justru mencatat jika tanah di Cengkareng Barat itu sah milik Toeti Noezlar Soekarno dengan sertifikat atas nama (alm) Koen Soekarno, suaminya. 
 
Kepala BPN Jakarta Barat Sumanto mengatakan Toeti membeli tanah itu dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI pada November 2015.
 
Sertifikat, ujar Sumanto, dikeluarkan berdasarkan surat girik dan surat pendukung lain yang dimiliki Toeti. Sumanto tak menjawab saat ditanya mengenai kepemilikan tanah oleh DKPKP yang sempat diputuskan Mahkamah Agung pada 2012.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan