medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum warga Luar Batang Yusril Ihza Mahendra meminta Pemprov DKI tak memaksa untuk menggusur kawasan Luar Batang. Sebab, warga Luar Batang memiliki sertifikat atas tanah yang mereka tempati sejak lama.
"Lengkap, punya sertifikat tanah. Sebagian punya sertifikat hak guna bangunan, hak milik, girik, akta jual-beli sejak zaman Hindia-Belanda," kata Yusril saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Yusril tak hafal berapa banyak warga yang memiliki sertifikat resmi. Dia pun telah melakukan verifikasi terhadap surat kepemilikan warga Luar Batang ini.
"Saya nggak ingat jumlahnya, ada setumpuk sudah diverifikasi di kantor kita. Tentu tidak semua punya, tapi sebagian besar punya," ungkap Yusril.
Yusril meminta Pemprov mengkaji ulang rencana penggusuran Luar Batang. Sebab, penggusuran Luar Batang terkesan dipaksakan.
"Yang mereka inginkan hanya penataan kawasan dan pemukiman agar tidak kumuh lagi, bukan dengan cara mengusir mereka dari sana," ungkap Yusril.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menertibkan sebagian kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai wilayah tersebut adalah tanah negara atas nama PD Pasar Jaya, BUMD milik DKI.
Penertiban direncanakan akhir tahun ini. Sebanyak empat RT bakal tergusur. Pemprov ingin membangun dinding turap atau sheetpile yang berfungsi sebagai pembendung banjir.
"Kita pindahkan sesudah rusun yang disiapkan untuk jadi tempat relokasi warga rampung," kata Ahok beberapa waktu lalu.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum warga Luar Batang Yusril Ihza Mahendra meminta Pemprov DKI tak memaksa untuk menggusur kawasan Luar Batang. Sebab, warga Luar Batang memiliki sertifikat atas tanah yang mereka tempati sejak lama.
"Lengkap, punya sertifikat tanah. Sebagian punya sertifikat hak guna bangunan, hak milik, girik, akta jual-beli sejak zaman Hindia-Belanda," kata Yusril saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Yusril tak hafal berapa banyak warga yang memiliki sertifikat resmi. Dia pun telah melakukan verifikasi terhadap surat kepemilikan warga Luar Batang ini.
"Saya nggak ingat jumlahnya, ada setumpuk sudah diverifikasi di kantor kita. Tentu tidak semua punya, tapi sebagian besar punya," ungkap Yusril.
Yusril meminta Pemprov mengkaji ulang rencana penggusuran Luar Batang. Sebab, penggusuran Luar Batang terkesan dipaksakan.
"Yang mereka inginkan hanya penataan kawasan dan pemukiman agar tidak kumuh lagi, bukan dengan cara mengusir mereka dari sana," ungkap Yusril.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menertibkan sebagian kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai wilayah tersebut adalah tanah negara atas nama PD Pasar Jaya, BUMD milik DKI.
Penertiban direncanakan akhir tahun ini. Sebanyak empat RT bakal tergusur. Pemprov ingin membangun dinding turap atau sheetpile yang berfungsi sebagai pembendung banjir.
"Kita pindahkan sesudah rusun yang disiapkan untuk jadi tempat relokasi warga rampung," kata Ahok beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)