Warga Pulau Pari melakukan barikade saat berunjuk rasa di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Foto: Antara/R Rekotomo.
Warga Pulau Pari melakukan barikade saat berunjuk rasa di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Foto: Antara/R Rekotomo.

Ombudsman Minta Polisi Setop Tindakan di Pulau Pari

M Sholahadhin Azhar • 09 April 2018 16:33
Jakarta: Ombudsman meminta segala penindakan polisi di Pulau Pari dihentikan. Hal ini terkait penahanan tiga nelayan dalam sengkarut sertifikat tanah di sana.
 
"Yang sudah jalan kami minta dihentikan, supaya tidak dilakukan. Karena nanti khawatir proses itu keliru," kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018.
 
Ia menyebut saat ini laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman telah diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Pemprov DKI Jakarta dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta. Sengkarut lahan di Pulau Pari tengah diproses lebih lanjut. Polres Jakarta Utara sebagai pihak yang berwenang diminta menahan diri.

"Karena hal ini menyangkut juga proses selama ini memang itu merupakan milik perusahaan. Tapi kalau BPN menganulir itu bagaimana. Beri waktu jeda, jangan lakukan penindakan," imbuh Alamsyah.
 
Baca: Ombudsman Minta Penerbitan SHM Pulau Pari Dievaluasi
 
Menurut dia, hal ini harus dipatuhi Polres Jakarta Utara yang tak hadir dalam penyerahan LAHP di kantor Ombudsman. Jika tidak, Alamsyah akan meneruskan LAHP ke Polda Metro Jaya agar bisa diakomodasi. 
 
"Kita akan sampaikan ke Polda, biasanya akan ditindaklanjuti di sana," kata dia.
 
Soal pencabutan 62 sertifikat hak milik (SHM) dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Pulau Pari, Alamsyah menyerahkan sepenuhnya ke BPN. Pasalnya, mereka yang berwenang mencabut atau memuluskan surat keputusan terkait hal itu. 
 
"Apakah pencabutan, pengurangan, kita kasih BPN supaya melihatnya. Sehingga kesalahan bisa diperbaiki," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan