medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah DKI Saefullah membantah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembiaran terhadap tanah negara di Kalijodo. Sebenarnya, kata dia, setiap warga yang menetap lama di atas tanah negara berhak mengubah status kepemilikan.
"Saya rasa bukan pembiaran. Kalau di atas tanah negara menetap selama 20 tahun, yang bersangkutan bisa meningkatkan status kepemilikan," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Dia mencontohkan, bagi warga yang sudah menetap berpuluh tahun lamanya dapat meningkatkan status kepemilikan dari tanah garapan menjadi Hak Guna Bangun (HGB). Bahkan dari status HGB warga pun berhak mengajukan permohonan tanah itu jadi hak milik.
"Bisa naik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sekalipun kalau sudah menetap lebih dari 20 tahun," terang Sekda.
Saefullah menegaskan, hingga kini belum ada warga Kalijodo yang mengaku langsung ke Pemprov DKI memiliki sertifikat atas tanah di Kalijodo. Dia mengimbau bagi masyarakat yang memang memiliki sertifikat untuk mendatangi kantor Wali Kota berwenang.
"Sampaikan saja ke pak Wali Kota kalau memang dia memiliki sertifikat pasti akan kita bayar," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menilai keberadaan permukiman di Kalijodo karena adanya pembiaran yang dilakukan pemerintahan terdahulu. Sebab, permukiman yang identik dengan prostitusi dan perjuadian itu sudah ada sejak Orde Baru.
"Ini karena ada pembiaran lama, jadi mereka sudah punya keberhakan, adat, sertifikat, jadi penghargaan itu ada. Kalau dia (warga) disalahkan hari ini kan tidak bisa," kata Ferry di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Sementara itu, kepastian nasib bangunan di wilayah Kalijodo telah ditentukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 29 Februari sebagai hari melakukan eksekusi. Pemerintah Provinsi pun akan meruntuhkan seluruh bangunan untuk dijadikan area ruang terbuka hijau.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah DKI Saefullah membantah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembiaran terhadap tanah negara di Kalijodo. Sebenarnya, kata dia, setiap warga yang menetap lama di atas tanah negara berhak mengubah status kepemilikan.
"Saya rasa bukan pembiaran. Kalau di atas tanah negara menetap selama 20 tahun, yang bersangkutan bisa meningkatkan status kepemilikan," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Dia mencontohkan, bagi warga yang sudah menetap berpuluh tahun lamanya dapat meningkatkan status kepemilikan dari tanah garapan menjadi Hak Guna Bangun (HGB). Bahkan dari status HGB warga pun berhak mengajukan permohonan tanah itu jadi hak milik.
"Bisa naik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sekalipun kalau sudah menetap lebih dari 20 tahun," terang Sekda.
Saefullah menegaskan, hingga kini belum ada warga Kalijodo yang mengaku langsung ke Pemprov DKI memiliki sertifikat atas tanah di Kalijodo. Dia mengimbau bagi masyarakat yang memang memiliki sertifikat untuk mendatangi kantor Wali Kota berwenang.
"Sampaikan saja ke pak Wali Kota kalau memang dia memiliki sertifikat pasti akan kita bayar," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menilai keberadaan permukiman di Kalijodo karena adanya pembiaran yang dilakukan pemerintahan terdahulu. Sebab, permukiman yang identik dengan prostitusi dan perjuadian itu sudah ada sejak Orde Baru.
"Ini karena ada pembiaran lama, jadi mereka sudah punya keberhakan, adat, sertifikat, jadi penghargaan itu ada. Kalau dia (warga) disalahkan hari ini kan tidak bisa," kata Ferry di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Sementara itu, kepastian nasib bangunan di wilayah Kalijodo telah ditentukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 29 Februari sebagai hari melakukan eksekusi. Pemerintah Provinsi pun akan meruntuhkan seluruh bangunan untuk dijadikan area ruang terbuka hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)