Ketua BPK DKI Efdinal (tegah) bersama Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat (kananan) dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Kiri). (Foto: jakarta.bkp.go.id)
Ketua BPK DKI Efdinal (tegah) bersama Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat (kananan) dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Kiri). (Foto: jakarta.bkp.go.id)

Ketua BPK DKI Efdinal Ragukan Kredibilitas ICW

Intan fauzi • 13 November 2015 14:42
medcom.id, Jakarta: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Efdinal mempertanyakan kredibilitas Indonesian Corruption Watch (ICW). Efdinal menuding ICW tidak pernah berbuat apa-apa terkait dugaan kerugian negara atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
 
"Urusan ICW dan mahkamah kehormatan itu urusan saya di internal BPK. Sebaiknya kita tanyakan ICW yang sudah berubah fungsi, kredibilitas mereka diragukan dalam memberantas korupsi," kata Efdinal kepada Metrotvnews.com, Jumat (13/11/2015).
 
ICW melaporkan Ketua BPK DKI Efdinal ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI, 11 November. ICW menduga, Efdinal telah menyalahgunakan wewenang terkait kepemilikan tanah seluas 9.816 meter persegi di areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
 
Efdinal berharap ICW tidak mengalihkan isu penyidikan kasus pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras yang sedang disorot publik. "Terpenting, jangan ada pihak-pihak tertentu yang mengalihkan isu RS Sumber Waras," ujar Efdinal.
 
Efdinal menjelaskan, audit terhadap pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras sudah hampir selesai. "Kasus RS Sumber Waras sudah mendekati akhir, untuk NKRI," ujar Efdinal.
 
Terkait surat penawaran yang berisikan pernyataan kepemilikan tanah seluas 9.816 meter persegi di areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Efdinal mengaku sengaja terlibat untuk membantu tiga orang warga yang tanahnya belum dibayarkan. Ia sengaja melibatkan diri karena tanah di TPU itu milik rakyat miskin yang terzalimi dan tidak bisa berbuat apa-apa.
 
ICW melaporkan Efdinal ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI karena berdasarkan data yang dipegang ICW, lahan itu dibeli pada tahun 2005. Saat itu Efdinal masih menjadi staf BPK perwakilan di kota lain. Kemudian pada 2005-2013 Efdinal enam kali menawarkan lahan tersebut ke Pemprov DKI. Pemprov DKI tidak merespons tawaran itu.
 
Efdinal pun mengajukan pada BPK DKI saat itu untuk memeriksa status lahan. Hingga dirinya mulai menjabat Kepala BPK DKI pada akhir 2014, surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak keluar.
 
LHP BPK atas tanah itu keluar setelah Efdinal menjabat Kepala BPK DKI. Atas dasar itu, ICW menduga Efdinal telah menyalahgunakan wewenang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan