Ilustrasi alat pencatat transaksi dalam jejaring (online). (Foto: Antara/Arif Firmansyah)
Ilustrasi alat pencatat transaksi dalam jejaring (online). (Foto: Antara/Arif Firmansyah)

Dongkrak Pajak, DKI Pasang 5550 Alat Transaksi Online

Putri Anisa Yuliani • 05 Januari 2016 17:51
medcom.id, Jakarta: Perolehan pajak restoran DKI pada 2015 hanya sebesar Rp1,2 triliun atau 84% dari target Rp1,5 triliun. Dinas Pelayanan Pajak DKI akan memperluas pemasangan alat pencatat transaksi dalam jejaring (online) di restoran.
 
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiyowidodo mengatakan, untuk mendongkrak pendapatan pajak, pihaknya mengeluarkan kebijakan penempatan alat pencatat transaksi online di restoran, hotel dan tempat hiburan.
 
Ia mengungkapkan, pada akhir Februari mendatang, ada sebanyak 5550 wajib pajak restoran, hotel dan tempat hiburan memasang alat pencatat transaksi itu.
 
Alat ini berfungsi merekam setiap transaksi yang terjadi dan langsung masuk ke pusat data Dinas Pelayanan Pajak. Dengan demikian, perhitungan pajak dapat dilakukan tanpa harus mendatangi wajib pajak. “Alat ini lebih efektif, efisien dan transparan dalam perhitungan pajak,” kata Bambang kepada Media Indonesia, Selasa (5/12/2015).
 
Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak tanggal 26 Desember 2015, perolehan pajak restoran pada 2015 mencapai Rp 1,2 triliun atau 84% dari target sebesar Rp1,5 triliun. Sementara itu, perolehan pajak hotel sudah melebihi target, yakni, 104% atau sebesar Rp99 triliun dari target Rp95 triliun. Perolehan pajak hiburan juga melebihi target yakni sebesar Rp 2,2 triliun atau 105% dari target Rp 2,1 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan