medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan banyak biaya untuk membangun infrastruktur transportasi ditengah suburnya pembangunan gedung pencakar langit. Sebab itu, angka koefisien lantai bangunan (KLB) pun dinaikkan dari 13 menjadi 14, khusus di wilayah yang dilalui jalur MRT (Mass Rapid Transit) dan LRT (Light Rapid Transit).
"Yang dilewatin LRT, MRT, saya kasih naik 14. Tapi selisihnya kamu (pengembang) harus bayar (kompensasi). Kan kamu beli udara saya. Yang ngga boleh naik kamu naikin, aku tebang loh dua lantai," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2016).
Dalam kebijakan itu, pengembang diwajibkan membayar kompensasi bila ingin menaikkan KLB. Uang yang disetor pengembang bakal digunakan untuk membangun infrastruktur transportasi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015, pembayaran kompensasi bisa dibayar dalam bentuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Fasum dan fasos bisa berupa pembangunan ruang terbuka hijau, hunian vertikal dan jalan.
"Dalam konsep saya untuk apa kamu punya tanah gede. Kamu mau naikin bayar dong. Bisa naik asal kamu bikin jalur LRT kan sama-sama menguntungkan," pungkas Ahok.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan banyak biaya untuk membangun infrastruktur transportasi ditengah suburnya pembangunan gedung pencakar langit. Sebab itu, angka koefisien lantai bangunan (KLB) pun dinaikkan dari 13 menjadi 14, khusus di wilayah yang dilalui jalur MRT (Mass Rapid Transit) dan LRT (Light Rapid Transit).
"Yang dilewatin LRT, MRT, saya kasih naik 14. Tapi selisihnya kamu (pengembang) harus bayar (kompensasi). Kan kamu beli udara saya. Yang ngga boleh naik kamu naikin, aku tebang loh dua lantai," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2016).
Dalam kebijakan itu, pengembang diwajibkan membayar kompensasi bila ingin menaikkan KLB. Uang yang disetor pengembang bakal digunakan untuk membangun infrastruktur transportasi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015, pembayaran kompensasi bisa dibayar dalam bentuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Fasum dan fasos bisa berupa pembangunan ruang terbuka hijau, hunian vertikal dan jalan.
"Dalam konsep saya untuk apa kamu punya tanah gede. Kamu mau naikin bayar dong. Bisa naik asal kamu bikin jalur LRT kan sama-sama menguntungkan," pungkas Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)