medcom.id, Jakarta: Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap satuan Resmob Polda Metro Jaya, di kawasan Depok, Jawa Barat. Ketiga pelaku diketahui berasal dari Lampung Timur.
"Mereka kembali lagi berasal dari Lampung Timur, dua dewasa dan satu lagi di bawah umur," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen dalam rilisnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (25/10/2015).
Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang berhasil lolos dari sergapan aparat keamanan. Ketiganya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini juga berasal dari Lampung Timur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu membekali dirinya dengan senjata tajam jenis pisau. Pelaku, kata Handik, tak segan-segan melukai korban jika menghalang-halanginya dalam menjalankan aksi pencuriannya.
"Mereka akan melukai siapa saja yang menghalanginya melakukan curanmor. Jadi jika mereka terancam baru mereka gunakan (pisaunya)," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara atau maksimal hukuman sembilan tahun penjaga, lantaran terbukti melanggar Pasal 363 KUHP, 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan 56 ke 1 KUHP juncto Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
medcom.id, Jakarta: Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap satuan Resmob Polda Metro Jaya, di kawasan Depok, Jawa Barat. Ketiga pelaku diketahui berasal dari Lampung Timur.
"Mereka kembali lagi berasal dari Lampung Timur, dua dewasa dan satu lagi di bawah umur," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen dalam rilisnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (25/10/2015).
Sementara itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang berhasil lolos dari sergapan aparat keamanan. Ketiganya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini juga berasal dari Lampung Timur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu membekali dirinya dengan senjata tajam jenis pisau. Pelaku, kata Handik, tak segan-segan melukai korban jika menghalang-halanginya dalam menjalankan aksi pencuriannya.
"Mereka akan melukai siapa saja yang menghalanginya melakukan curanmor. Jadi jika mereka terancam baru mereka gunakan (pisaunya)," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara atau maksimal hukuman sembilan tahun penjaga, lantaran terbukti melanggar Pasal 363 KUHP, 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan 56 ke 1 KUHP juncto Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)