Jakarta: Pemotor nakal masih marak. Sebanyak 318 pemotor tertangkap kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE) selama dua hari penindakan, yakni 3-4 Februari 2020.
"Pelanggaran tertinggi melintasi jalur busway," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Fahri menyebutkan jumlah pemotor tertangkap kamera e-TLE karena melanggar aturan lalu lintas pada Senin, 3 Februari 2020 sebanyak 161 pelanggaran. Sedangkan, ada 157 pelanggaran sepanjang Selasa, 4 Februari 2020.
Sosialisasi tilang elektronik untuk pemotor dilakukan per 1 Februari 2020. Jumlah pengemudi sepeda motor yang melanggar lalu lintas hari kedua penerapan tilang elektronik menurun sebesar 2,4 persen dibanding hari pertama.
Ilustrasi. Foto: Antara/Aprilio Akbar
Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem tilang elektronik dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu.
Kegiatan sosialisasi tilang elektronik atau e-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.
Penegakan hukum dalam bentuk tilang ini diberlakukan pada 3 Februari dengan prosedur yang sama dengan kendaraan roda empat. Sanksi tegas bisa sampai pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Jakarta: Pemotor nakal masih marak. Sebanyak 318 pemotor tertangkap kamera tilang elektronik (e
lectronic traffic law enforcement/e-TLE) selama dua hari penindakan, yakni 3-4 Februari 2020.
"Pelanggaran tertinggi melintasi jalur
busway," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Fahri menyebutkan jumlah pemotor tertangkap kamera e-TLE karena melanggar aturan lalu lintas pada Senin, 3 Februari 2020 sebanyak 161 pelanggaran. Sedangkan, ada 157 pelanggaran sepanjang Selasa, 4 Februari 2020.
Sosialisasi tilang elektronik untuk pemotor dilakukan per 1 Februari 2020. Jumlah pengemudi sepeda motor yang melanggar lalu lintas hari kedua penerapan tilang elektronik menurun sebesar 2,4 persen dibanding hari pertama.
Ilustrasi. Foto: Antara/Aprilio Akbar
Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem tilang elektronik dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu.
Kegiatan sosialisasi tilang elektronik atau e-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.
Penegakan hukum dalam bentuk tilang ini diberlakukan pada 3 Februari dengan prosedur yang sama dengan kendaraan roda empat. Sanksi tegas bisa sampai pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)