Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno - MTVN/Haifa Salsabila
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno - MTVN/Haifa Salsabila

Sandi Kesulitan Batalkan Transaksi Sumber Waras

Nur Azizah • 29 November 2017 16:13
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta diberikan dua pilihan untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan Yayasan RS Sumber Waras. Dua pilihan itu yakni menagih kerugian negara sebesar Rp191 miliar atau membatalkan transaksi pembelian.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menyebut dua opsi itu tidak ada yang mudah. Menurutnya, pemprov sudah berkali-kali menagih kerugian, namun tidak mendapat respon baik.
 
"Mereka tidak bersedia (membayar). Kalau pun harus membatalkan transaksi, itu tidak mudah. Harus dilakukan dua belah pihak," kata Sandi di Balai Kota, Rabu, 29 November 2017.

Kalau kedua belah pihak tidak sepakat, pembatalan transaksi harus melalui proses pengadilan. Daripada menempuh jalur hukum, Sandi memilih cara lain.
 
"Jadi, kami akan bertemu pihak yayasan untuk mencari titik temu agar ini segera dibangun. Ini asetnya sudah dibeli dan mubazir kalau tidak segera dibangun untuk kegunaan masyarakat," tutur dia. 
 
Suami Nur Asiah ini menyampaikan proyek pembangunan itu bisa diselesaikan dengan menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Asalkan status tanah sudah jelas.
 
"Skema KPBU-nya bisa kita mulai kalau status tanahnya itu bisa clean and clear. Kita ingin ini cepat selesai," kata dia. 
 
Kasus RS Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014. Saat itu, Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras sekitar Rp750 miliar.
 
Ada indikasi pemprov membeli lahan tersebut melebihi nilai jual objek pajak (NJOP). Tanah itu dibeli Pemprov dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter persegi. Namun, menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp7 juta per meter persegi.
 
BPK menyebutkan pembelian tanah ini mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. BPK mengaku telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan