Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri silaturahmi ulama dan tokoh agama di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Antara/Aprillio Akbar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri silaturahmi ulama dan tokoh agama di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Antara/Aprillio Akbar.

Pergub Baru TGUPP Keluar

Nur Azizah • 05 Desember 2017 10:22
Jakarta: Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 187 Tahun 2017 terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) terbit. Aturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu membahas tentang tugas dan kewenangan TGUPP. 
 
Bab III Pasal 4 menyatakan TGUPP memilliki tugas membantu gubernur dan wakil gubernur (wagub) dalam mengkaji kebijakan. Mereka juga harus memberikan pertimbangan, saran, dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur dan wagub.
 
"Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gubernur dan wagub sesuai dengan ruang lingkup pembidangannya," bunyi Bab III Pasal 4 poin tiga dalam Pergub TGUPP.

TGUPP juga bertugas menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan gubernur dan wagub sesuai bidangnya. Lalu, mereka harus mendampingi program prioritas gubernur yang dilaksanakan perangkat daerah.
 
Tim juga memantau proses perencanaan dan penganggaran program prioritas gubernur yang dilaksanakan perangkat daerah. Mereka berwenang memediasi perangkat daerah dan pihak terkait dalam menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas gubernur.
 
TGUPP harus melaksanakan tugas yang diberikan gubernur dan wakil gubernur. Lalu, mereka melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada gubernur dan wakil gubernur.
 
Baca: Mendagri Menganggap TGUPP DKI Bukan Program Strategis
 
Kehadiran pergub ini dengan otomatis menggantikan Pergub Nomor 411 Tahun 2016. Aturan baru ini ditandatangani Anies pada Selasa, 28 November 2017.
 
Pergub tersebut juga membahas jumlah anggota TGUPP. Anies mengatakan, jumlah TGUPP sesuai dengan kesepakatan awal, 73 orang. Formasi tersebut akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga professional.
 
Mantan Menteri Pendidikan ini belum mau membuka suara siapa saja yang bakal masuk TGUPP. Ia hanya mengatakan bakal membuka rekrutmen baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan