Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Permasalahan Pulau G Beres

Media Indonesia • 03 Oktober 2017 06:06
medcom.id, Jakarta: Pemerintah segera mencabut sanksi moratorium reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat koordinasi lanjutan terkait dengan reklamasi Pulau G di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, kemarin.
 
"Tidak ada lagi komplain Pulau G dari Bu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya) maupun Pemprov DKI," kata Luhut.
 
Dia mengatakan semua persyaratan yang harus dipenuhi pengembang sudah selesai. Surat keputusan Menko Bidang Kemaritiman tentang pencabutan moratorium reklamasi Pulau G pun secepatnya akan terbit.

"Kalau besok (hari ini) sudah jadi suratnya, saya teken."
 
Menteri LHK Siti Nurbaya mengamini bahwa pemerintah akan mencabut sanksi terhadap pengembang yang melakukan reklamasi Pulau G. "Bisa dicabut besok (hari ini). Enam persoalan sebelumnya sudah beres," kata Siti.
 
Ia menambahkan, syarat-syarat terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sudah selesai. Namun, pemerintah akan bertemu lebih dulu dengan pengembang sebelum moratorium dicabut.
 
"Kita mau kasih tahu ke mereka karena pas dikenai sanksi, kan, kita panggil dengan berita acara. Ada prosedurnya. Jadi, pakai berita acara lagi dan itu harus melalui diskusi yangg intensif."
 
Baca: Moratorium Reklamasi Pulau G Dicabut
 
Sebelumnya Kementerian LHK mengeluarkan SK Nomor 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 untuk PT Muara Wisesa yang berisi sanksi penghentian sementara reklamasi di Pulau G. Keputusan itu ditetapkan pada Mei tahun lalu.
 
Dalam SK tersebut antara lain ditetapkan bahwa seluruh operasional kegiatan reklamasi dihentikan hingga terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan.
 
Pengembang antara lain harus memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan Pulau G dalam waktu 120 hari serta melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari.
 
Pengembang juga mesti melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi.
 
Mereka pun diwajibkan membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari.
 
Diperintahkan pula kepada pengembang untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan.
 
Sanksi administrasi juga sempat diberikan kepada pengembang reklamasi Pulau C dan D. Namun, awal September lalu, sanksi itu sudah dicabut.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan