Kelurahan Cengkareng Barat. Foto: Jakarta.go.id
Kelurahan Cengkareng Barat. Foto: Jakarta.go.id

Bareskrim dan BPK Datangi Kelurahan Cengkareng Barat

Akmal Fauzi • 29 Juni 2016 19:41
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mendatangi kantor Kelurahan Cengkareng Jakarta Barat. Kedatangan tim yang terdiri tujuh orang petugas itu untuk menyelidiki kasus pembelian tanah Cengkareng Barat seluas 4,6 hektare.
 
Pantauan Media Indonesia, petugas yang datang pagi hari meminta penjelasan mengenai alur pengurusan dokumen kepemilikan tanah. "Ini surat masuk dari meja ini, kemudian masuk ke tahap pendataan," kata pegawai kelurahan kepada ke tim, Rabu (29/6/2016).
 
Tak hanya itu, petugas juga meminta beberapa dokumen yang dianggap berhubungan dengan kepemilikan tanah yang kini diklaim sejumlah pihak.
 
Staf Kelurahan Bagian Pemerintahan, Sobirin, mengakui ada beberapa dokumen yang diambil tim dari Bareskrim. "Iya tadi minta dokumen. Prosedur seperti apa? Konsep alurnya itu ditanyakan," kata Sobirin.
 
Setelah 30 menit meminta penjelasan, tim dari Bareskrim dan BPK itu kemudian menuju tanah seluas 4,6 hektare yang dibeli Pemprov DKI senilai Rp670 miliar. Tanah itu beralamat di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, sekitar 500 meter dari Kecamatan Cengkareng.
 
Bareskrim dan BPK Datangi Kelurahan Cengkareng Barat
Lahan di Cengakareng Barat. Foto: MTVN/Wanda Indana.
 
Seorang pegawai Kelurahan Cengkareng Barat yang enggan disebut namanya mengatakan, setelah melihat tanah petugas gabungan itu langsung ke kantor Kelurahan Pegadungan, Kalideres. Mereka akan menemui Tarso, Lurah Pegadungan. Tarso adalah mantan Lurah Cengkareng Barat.
 
"Dia (Tarso) yang menjabat saat pembelian tanah itu. Dia baru diganti sekitar Juni 2015," ujarnya.
 
Saat Media Indonesia mendatangi Kelurahan Pegadungan, Lurah tidak ada di tempat. "Sedang rapat," ujar seorang pegawai Kelurahan Pegadungan.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tanah itu dari Toeti Noezlar Soekarno. Ternyata tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
 
Dalam laporan BPK, lahan DKPKP tersebut pernah dalam sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung pernah mengeluarkan nomor putusan 1102/pdt/2011 pada 1 Februari 2012 yang menolak gugatan PT Sabar Ganda terhadap lahan DKPKP.
 
Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp670 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melaporkan kasus ini ke KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan