Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah. (Foto: MTVN/LB Ciputri)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah. (Foto: MTVN/LB Ciputri)

Nasib APTB Ditentukan Besok

LB Ciputri Hutabarat • 31 Mei 2016 11:49
medcom.id, Jakarta: Nasib operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) ditentukan besok. Operator dan pemilik APTB yang belum mengurus izin dan bergabung ke PT Transjakarta, terancam terdepak.
 
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi batas waktu kepada operator dan pemilik bus. Jika tidak dilakukan, Dishubtrans DKI akan memberikan sanksi tegas.
 
"Besok batas akhir bagi APTB untuk mengurus perizinan. Jika melanggar dengan masuk jalur Transjakarta, kita akan tertibkan besok," kata Andri seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI, Beritajakarta.com, Selasa (31/5/2016).
 
Menurutnya, APTB yang telah mengurus perizinan dan beroperasi di jalur reguler, tanpa masuk ke jalur Transjakarta tidak ditertibkan. Pemerintah DKI tidak pernah melarang APTB beroperasi selama menaati peraturan yang telah ditetapkan.
 
Andri mengungkapkan, sesuai kesepakatan awal, APTB boleh beroperasi di DKI. Mereka juga boleh masuk koridor TransJakarta, namun tidak boleh memungut penumpang di halte reguler. Kenyataannya mereka zigzag keluar masuk koridor TranJakarta dan jalur reguler untuk mengambil penumpang di halte reguler.
 
"Mengangkut penumpang dan mengenakan tarif Rp5.000 per penumpang. Atas dasar itulah jadi bahan pertimbangan kami untuk melakukan penertiban," kata Andri.
 
Nasib APTB Ditentukan Besok
APTB beroperasi dijalur reguler. Foto: MI/Immanuel.
Enam operator bus APTB yang masih beroperasi adalah PT Mayasari Bakti, Perum PPD, Bianglala, Agra Mas, Hiba Utama dan Sinar Jaya. Dari enam operator itu, baru Mayasari Bakti, PPD dan Bianglala yang dinyatakan lulus tes dan bisa bergabung dengan PT Transjakarta.
 
Pengamat Transportasi Publik Dharmaningtyas mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta harus mengubah konsep APTB. Sebab, APTB harusnya hanya beroperasi sebagai bus pengumpan yang mengangkut warga daerah penyangga ke wilayah perbatasan Ibu Kota.
 
"Operasionalnya sudah salah, harusnya hanya menjadi pengantar warga dan hanya bayar satu kali saat berangkat dari wilayah penyangga," kata Dharmaningtyas.
 
Menurutnya, bila bus APTB hanya beroperasi sampai ujung wilayah Jakarta, maka warga akan terbebani oleh ongkos bus. Pemeritah harus memperjuangkan bagaimana warga dapat menikmati layanan transportasi dengan tarif Bus TransJakarta.
 
"Tarif bus APTB memang lebih mahal dibandingkan bus umum reguler lainnya, kalau TransJakarta cukup Rp 3500," ujar Dharmanigtyas.
 
Dirinya berharap pemerintah pusat memberikan subsidi ke operator APTB seperti yang dilakukan pada kereta listrik. Sehingga jaringan operasional APTB tidak menjadi beban warga di daerah penyangga.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(FZN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif