Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengakui belum semua penyedia fasilitas kesehatan di Ibu Kota belum menerapkan harga real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp525 ribu hingga Rp495 ribu.
Tarif ini lebih rendah daripada tarif pemeriksaan sebelumnya di kisaran Rp900 ribu sampai Rp1 juta. Ariza mengatakan pihaknya telah berusaha menurunkan harga RT-PCR, namun belum merata di seluruh penyedia fasilitas kesehatan.
"Sesuai dengan perintah Pak Jokowi tes PCR di Jakarta sudah kita turunkan semaksimal mungkin. Memang masih bervariasi. Insyaallah dalam waktu dekat nanti tercapai titik yang sama," kata Ariza di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.
Ariza mengakui tidak bisa memaksa penyedia layanan kesehatan dari pihak swasta. Namun, pihaknya akan berusaha agar harga tes PCR bisa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini semua semakin turun, semakin murah tes PCR semakin banyak nanti kita lakukan testing, tracing, dan treatment," kata Ariza.
Baca: Wagub DKI: BOR RS Turun Menjadi 23%, ICU 44%
Ariza mengatakan sejauh ini belum ada sanksi bagi pihak yang belum menerapkan harga tes RT-PCR sesuai yang telah ditentukan. Pihaknya fokus untuk memastikan harga tes RT-PCR bisa turun dalam waktu dekat.
"Belum (sanksi) sejauh itu. Kita bahasnya yang pasti kita pastikan harga PCR di Jakarta semurah mungkin supaya testing makin banyak bagi seluruh warga sehingga cepat kita identifikasi dan segera putus mata rantai penyebaran covid-19 di Jakarta," kata dia.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengakui belum semua penyedia fasilitas kesehatan di Ibu Kota belum menerapkan harga
real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp525 ribu hingga Rp495 ribu.
Tarif ini lebih rendah daripada tarif pemeriksaan sebelumnya di kisaran Rp900 ribu sampai Rp1 juta. Ariza mengatakan pihaknya telah berusaha menurunkan harga RT-PCR, namun belum merata di seluruh penyedia fasilitas kesehatan.
"Sesuai dengan perintah Pak Jokowi tes PCR di Jakarta sudah kita turunkan semaksimal mungkin. Memang masih bervariasi. Insyaallah dalam waktu dekat nanti tercapai titik yang sama," kata Ariza di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.
Ariza mengakui tidak bisa memaksa penyedia layanan kesehatan dari pihak swasta. Namun, pihaknya akan berusaha agar harga
tes PCR bisa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini semua semakin turun, semakin murah tes PCR semakin banyak nanti kita lakukan testing,
tracing, dan
treatment," kata Ariza.
Baca:
Wagub DKI: BOR RS Turun Menjadi 23%, ICU 44%
Ariza mengatakan sejauh ini belum ada sanksi bagi pihak yang belum menerapkan harga tes RT-PCR sesuai yang telah ditentukan. Pihaknya fokus untuk memastikan harga tes RT-PCR bisa turun dalam waktu dekat.
"Belum (sanksi) sejauh itu. Kita bahasnya yang pasti kita pastikan harga PCR di Jakarta semurah mungkin supaya testing makin banyak bagi seluruh warga sehingga cepat kita identifikasi dan segera putus mata rantai penyebaran covid-19 di Jakarta," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)