Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 8 September 2021. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 8 September 2021. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Anies Tak Ajukan Banding Atas Vonis Perkara Polusi Udara

Aria Triyudha • 16 September 2021 18:21
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov siap menjalankan putusan hakim demi udara Jakarta yang lebih baik.
 
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam akun Twitter @aniesbaswedan, Kamis, 16 September 2021.
 
Anies masuk dalam vonis gugatan polusi udara. Majelis Hakim menyatakan `Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, hingga Anies melanggar hukum.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri meminta Anies memantau warganya dalam pengendalian pencemaran udara. Anies diharuskan rutin menguji emisi kendaraan lama di Jakarta.
 
Baca: DKI Percepat Vaksinasi Dosis Kedua untuk Remaja
 
Selain itu, Anies diwajibkan mengawasi ambang batas emisi gas buang kendaraan lama. Evaluasi harus dilaporkan dalam tiap perkembangannya.
 
Anies juga harus mengetatkan standar bahan bakar. Kendaraan yang pembakarannya buruk diminta diawasi ketat.
 
Anies pun harus tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan polusi udara. Sanksi dibutuhkan untuk orang yang menggunakan kendaraan maupun menyebabkan polusi udara memburuk.
 
Tak hanya itu, Anies diminta menginventarisasi mutu udara di Jakarta. Ia harus bisa memetakan dan mencegah pencemaran udara ke depan.
 
"Menetapkan status mutu ambeien daerah tiap tahun dan umumkan ke masyarakat," ujar Zuhri.
 
Majelis hakim juga memberikan hukuman biaya perkara kepada para tergugat. Mereka diwajibkan membayar Rp4,25 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan