Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan di Ibu Kota menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR). Dia menegaskan sanksi tegas menanti faskes yang bandel.
"Sanksinya jika masih ada yang bandel akan diberikan surat teguran. Bila sudah dilakukan teguran tiga kali berturut-turut maka akan segera dilakukan pencabutan izin Lab Covid-19-nya," ujar Ariza di Jakarta, Senin, 1 November 2021.
Ariza menuturkan pihaknya bakal mengawasi seluruh faskes di Jakarta. Pengawasan melibatkan Suku Dinas Kesehatan di lima wilayah kota Jakarta.
"Pengawasan terhadap lab yang masih menetapkan harga test PCR lebih dari yang ditetapkan dilakukan oleh Sudinkes wilayah kota," kata Ariza.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menurunkan tarif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Tarif tes PCR khusus Pulau Jawa-Bali Rp275 ribu. Sementara itu, di luar Pulau Jawa-Bali Rp300 ribu. Tarif terbaru tes PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021.
Baca: Penumpang Pesawat Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Ini Alasannya
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan di Ibu Kota menurunkan
harga tes polymerase chain reaction (
PCR). Dia menegaskan sanksi tegas menanti faskes yang bandel.
"Sanksinya jika masih ada yang bandel akan diberikan surat teguran. Bila sudah dilakukan teguran tiga kali berturut-turut maka akan segera dilakukan pencabutan izin Lab Covid-19-nya," ujar Ariza di Jakarta, Senin, 1 November 2021.
Ariza menuturkan pihaknya bakal mengawasi seluruh faskes di Jakarta. Pengawasan melibatkan Suku Dinas Kesehatan di lima wilayah kota Jakarta.
"Pengawasan terhadap lab yang masih menetapkan harga test PCR lebih dari yang ditetapkan dilakukan oleh Sudinkes wilayah kota," kata Ariza.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menurunkan tarif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Tarif tes PCR khusus Pulau Jawa-Bali Rp275 ribu. Sementara itu, di luar Pulau Jawa-Bali Rp300 ribu. Tarif terbaru tes PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021.
Baca:
Penumpang Pesawat Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)